KOTA TEGAL,mediatajam.com – Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Blok A melakukan Aksi Protes mendatangi Kantor Disperindag Kota Tegal dan di lanjutkan menuju Gedung DPRD Kota Tegal Kamis (26/9).
Kegiatan Aksi protes ini di lakukan karena ketidakpuasan para pedagang pasar pagi Blok A terkait kenaikan retribusi hingga 60%sampe 70% tanpa adanya kajian terlebih dahulu dan terkesan sepihak.
Kabid Pasar, Maman Suherman mengatakan terkait kenaikan retribusi pasar pagi itu semua bukan hak dan wewenang kami, kami hanya menjalankan tugas saja. Padahal kenaikan retribusi ini sudah di tetapkan sejak tahun 2017 cuma belum di realisasi oleh DPRD Kota Tegal, ujarnya.
“Kami mengundang kepada semua para pedagang khususnya pedagang pasar pagi blok A pada Senin (30/9) di Kantor Disperindag Kota Tegal untuk duduk bersama membahas terkait rencana kenaikan retribusi pedagang sebesar 60% sampai 70% dengan Dinas terkait dan Dewan DPRD Kota Tegal. Disitu yang tepat untuk membahas ketidak puasan terkait kenaikan retribusi ini.
Ketua DPRD Kota Tegal sementara H.Edy Suripno SH.MH Mengatakan bahwa DPRD berpihak kepada rakyat, terkait adanya persoalan tersebut DPRD hanya memberikan pertimbangan untuk disampaikan kepada eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Tegal, akan tetapi semuanya yang menentukan adalah lembaga eksekutif sebagai eksekutor penentu kebijakan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Uyip bahwa keberpihakan DPRD kepada rakyat salah satunya persoalan token listrik yang dulu pernah terjadi penolakan oleh seluruh pedagang Pasar Pagi yang akhirnya berkat DPRD tidak jadi dilaksanakan. Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H.Habib Ali ZA bahwa Dewan milik Masyarakat Kota Tegal dan akan membela bener-bener masyarakat.
“Yang terpenting keluhan keluhan dari masyarakat itu ada bukti-bukti yang otentik dan bisa di pertanggung jawabkan, kami berjanji akan langsung turun ke lokasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.
Disis lain salah satu Pedagang Pasar pagi Kota Tegal Blok A, Hj Eli Varisah (45) menyesalkan adanya rencana kenaikan restribusi sebesar 60% sampai 70%. Kami sangat keberatan apalagi kami para pedagang belum lagi harus bayar sewa kios per tahunnya.
Sementara itu Fasilitas Umum yang dianggap dianggap kurang menunjang antara lain eskalator yang sering rusak dan macet, tembok yang tidak dicat, keramik yang pecah-pecah. Padahal Pasar Pagi merupakan Pasar Percontohan Jawa Tengah yang seharusnya segala sarana dan prasarana harus lebih baik, tetapi pada kenyataannya sangat memprihatikan apalagi dengan rencana kenaikan retribusi, kami para pedagang menjerit,”keluhnya.
Kami para pedagang pasar pagi Kota Tegal merasa tidak dianggap dengan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menaikan restribusi pedagang, seharusnya ada sosialisasi dan kajian-kajian terlebih dahulu disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Kami berharap adanya dialog dengan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi yang terbaik, sedang kami sudah bolak-balik ke Dinas terkait tetapi tidak pernah direspon, “ujar H.Eli. Sementara itu aksi penolakan rencana kenaikan restribusi di DPRD Kota Tegal diikuti ratusan orang pedagang pasar pagi dan juga seluruh pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal.
Diterima langsung segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal H.Edi Suripno, Habib Ali Zaenal Abidin, H.Wasmad Edi Susilo, Rahmat Raharjo, Safrudin, Hj.Eli Varisah, Muslih.**erman


