Tajam News

Satu Bacalon Desa Plelen Digugurkan P2KD ,Masyarakat Protes

Batang, Mediatajam.com  – Berlangsungnya proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Batang, Jawa Tengah masih menimbulkan polemik.

Seperti halnya yang dialami oleh Siti musaidah yang merupakan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Pasalnya, Siti Musaidah saat mengajukan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Plelen, ia dimintai memperbaiki berkas Akte dan KK(Kartu keluarga) sudah dipenuhi diberiakan Panitia, anehnya Bacalon tidak diberikan berkas rangkaian jadwal kegiatan panitia dalam hal ini susunan acara batas waktu yang ditentukan,

Pihaknya terkejut mendapatkan lampiran berkas Berita acara hasil penelitian berkas persyaratan administrasi bakal calon kepala desa plelen menyatakan Siti musaidah Alamat Dk Plelen Lor Rt.06 Rw.03 tidak memenuhi persyaratan Administrasi,karena ligalisir ijasah MI Islamiyah kebondalem 02 dianulir oleh pihak sekolah dengan alasan dokumen yang diligalisir tidak sama dengan arsip yang di MI islamiyah Kebondalem

Padahal dalam seleksi didapatkan tanggal 4 september 2019 yang dibuat menurut kami cacat Hukum karena proses tersebut dalam tahap Pengumuman dan penerimaan masukan dari masyarakat bukan mengeluarkan pencekalan,

“Kami Sudah melakukan perbaikan di sekolahan Mi kebondalem 02 yang mana ijasah Asli dan ada coretan untuk membenarkan, yang pasti kami sudah melakukan perbaikan namun di tolak lagi panitia”.

Salah satu warga Bunga (40) menyesalkan kejadian ini, apa ini Seolah panitia menutup mata, Hak kami sebagai warga mendukung ingin membangun desa Plelen dirampas dan Aspirasi masyarakat di abaikan, ungkapnya

Kendati demikian, Kuasa Hukum (Laskar anti Korupsi), Suroso mengatakan, saat kliennya (siti musaidah) menyerahkan berkas administrasi kepada P2KD Desa Plelen yang dalam hal itu ijazah, Ida musaidah menggunakan ijazah asli.

Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2019 pasal 21ayat (3) yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan gugur.

“Siti musaidah ini kan tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar, jadi tidak ada alasan P2KD Desa Plelen itu untuk menggugurkan seleksi admintrasi Siti Musaidah, kata Widya hermawan kepada sejumlah media, Jumat (07/09/2019).

Bahkan Widya hermawan mengaku terkejut ketika pihak panitia P2KD Desa Plelen menolak terkait data perbaikan dari yang sudah mendapatkan ralat ke 3 di MI islamiyah kebondalem 02,ungkapnya .

Disisi lain Ketua Panitia Agus setianto saat dimintai keterangan membungkam dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media. “Widya Hermanwan Tadi saya juga terkejut ketika panitia menutup mata dan tanpa ada pemberitahuan di Diskualifikasi”,Keluhnya (m.syi***)