Demak,mediatajam.com – Sejumlah Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini (27/5) hadir ke Pengadilan Negeri Demak. Kedatangan mereka untuk turut mensuport tim hukum Karman Sastro & Partner mendaftarkan Judicial Review Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Terdapat 30 Sekdes PNS yang memberikan kuasa untuk melakukan judicial Review perbub ini.
Sukarman,SH.MH.Managing Karman Sastro & Partner menuturkan, sebenarnya ada 93 Sekdes yang berstatus PNS di Kabupaten Demak, namun hanya 30 Sekdes yang memberikan kuasa. Lainnya tetap mensuport JR ini. Karena jika JR dikabulkan oleh Mahkamah Agung, 93 Sekdes ini turut sebagai penerima manfaat, jelasnya.
Karman, sapaan akrabnya menambahkan, ada 2 (alasan) melakukan JR perbub ini, yaitu alasan formil dan alasan materiil. Alasan formilnya, Perbub itu dibuat dan disahkan karena tidak mempertimbangkan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Perbub ini berangkat dari Surat Edaran Mendagri No 141/13552/59 tentang penempatan PNS yang menjabat PNS, bukan dibuat karena mandat Undang-Undang diatasnya.
Wong Perda No 8 Tahun 2020 yang menjadi payung daerah untuk mengatur hal ini belum berubah, Perbub kok Berubah, tuturnya.
Sedangkan alasan materiil salah satunya adalah ketidaktegasan terhadap mekanisme sangsi terhadap kepala desa yang tidak melantik Sekdes PNS yang pensiun menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ini jelas bertentangan dengan Perda No 8 Tahun 2020 dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini yang disebut dengan ketidakpastian hukum yang dialami oleh Sekdes PNS, jelasnya.
Secara tegas Karman mengharapkan Bupati Demak untuk patuh dan menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan. Jangan sampai langsung menerapkan Perbub ini dengan menarik Sekdes PNS ke Organisasi Perangkat Daerah bidang lainnya, pintanya.
Misbakhul Munir, SH.MH kuasa hukum lainnya membeberkan, Judiscial Review terdaftar tadi dengan register perkara No 1P/Hum/2022/PN.Dmk. Senin menurut informasi dari panitera PN Demak akan di kirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mudah-mudahan pengadilan masih berwarna putih, simbol kesucian untuk mendapatkan keadilan bagi Sekdes, harapnya.**SF/KR
Tajam News