Semarang.Mediatajam.com.Polda Jawa Tengah Berhasil meringkus 25 Tersangka pelaku kriminal dari 8 kasus yang beroperasi di berbagai Kejadian perkara (TKP) wilayah Hukum Polda Jawa Tengah .
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan, Dalam pengungkapan kasus selama bulan Juli 2022 ini Jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Jateng telah berhasil menagkap 25 tersangka dari berbagai wilyah seperti Polres Temangung kasus Uang palsu, kasus 363 polres Demak, Polres Jepara dan Wonosobo,penipuan Online di kota Semarang dan penegakan Hukum Kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes.
“Dari kasus yang menonjol di Ahir bulan Juli ini di antaranya adalah 363,365,dan kasus menonjol Lainya artinya,keberhasilan penangkapan 25 tersangka ini seluruh jajaran Unit Reskrim yang kita punyai sudah kita worning untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat jadi, reserse kita ini sudah kita bekali dengan Hunter yakni:kerja,buru,ungkap hingga tuntas
ujar Kapolda di sela Press Konference Selasa (2/8).
Kapolda menambahkan,untuk kasus Khilafatul Muslimin di Brebes maupun di Klaten saat ini sudah tahap P21 artinya sudah siap di sidangkan.
” Yang terahir ini merupakan kasus yang menonjol lainya ,yakni terkait Khilafatul Muslimin di Brebes ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan sementara di Klaten ada 2 tersangka dan dua duanya sudah P21 artinya siap di sidangkan .”ungkap Kapolda.
Selanjutnya Kapolda menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetep berhati hati dalam bersosial media maupun lainya terkait dengan kasus -kasus yang menjadi atensi dari Polda Jawa tengah.
Berikut ini rincian Jumlah tersangka yang berhasil di amankan,pertama Kasus Curat 5 tersangka ,Curanmor 6 tersangka,Percobaan curas 1 tersangka,kasus uang palsu 4 Tersangka,Penipuan online 3 tersangka,Penegakan Hukum KHILAFATUL MUSLIMIN 6 tersangka .**Tom/Sef