BLORA,MediaTajam.Com _Sidang Kasus Perdara antara Penggugat pihak BPR Blora dengan tergugat Siti Aminah warga Jl. Gatot Subroto No.46A Blora yang terlilit hutang sebesar Rp 40 jt kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora (Senin, 31/7)
Agenda sidang lanjutan kasus perdata tersebut kembali mengundang perhatian pengunjung , pasalnya Ketua Majlis Hakim, Hj. Roro Endang kembali menyantuni tergugat Siti Aminah janda pembuat batako yang terjerat hutang itu sebesar Rp 4 juta
Ketua Divisi Hukum &Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat (LPKSM) “Putra Lawu”, Satiman,SH selaku kuasa hukum Siti Aminah kepada wartawan mediatajam.com mengatakan jumlah santunan dari uang pribadi yang diberikan secara spontanitas untuk kliennya sebesar Rp 5 Juta , sebelumnya pada persidangan yang digelar hari Jumat (28 /7) pekan lalu sebesar Rp 1 Jt Menurut Hakim Roro Endang hal ini dilakukannya sebagai bentuk kepedulian sesama untuk ikut mengurangi beban berat Ibu Siti Aminah “ungkap Satiman yang baru saja pensiuan dari Polisi Militer
Lebih lanjut kata Satiman Ketua Majelis Hakim dalam persidangan juga kembali menegaskan bahwasannya orang berhutang itu wajib membayar, hukumnya dunia sampe akherat, namun kalau belum punya dan memang dalam keadaan sulit ekonominya maka pihak yang dihutang harus memberikan tenggang waktu untuk memberi kesempatan kepada penghutang
“Hampir semua pengunjung yang melihat aksi spontanitas itu menilai apa yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut sangat mulia bahkan menurut Panitera Muda PN Blora bernama Mudhofar menyatakan keseharian bu Hakim Roro sangat baik sekali.” .ungkapnya
Selanjutnya berkat ketulusan Bu Hakim yang telah menyantuni tergugat Siti Aminah , pihak penggugat dari BPR Blora mengurungkan niatnya untuk terus menggugat Siti Aminah dan sepakat melakukan mediasi dengan kewajiban pihak Siti Aminah membayar Down Payment ( DP) sebesar Rp 5 Juta, kemudian dilanjutkan membayar angsuran sebesar Rp 500 ribu hingga 3 (tiga) kali angsuran dan dilanjutkan angsurannya hanya sebesar Rp 1 juta setiap bulannya hingga lunas dengan total Rp 40 juta. “pungkasnya
Sebelumnya seperti diberitakan kasus tersebut berawal dari adanya gugatan dari Bank BPR Blora terhadap Siti Aminah yang memiliki hutang sebesar Rp 40 jt dengan angunan sebidang rumah, lantaran mengalami musibah kecelakaaan dan sakit tumor usaha pembuatan batako yang ia tekuni untuk biaya kebutuhan hidup empar orang anaknya dan mengangsur pinjaman bank berhenti sehingga sebidang rumah yang diagunkannya akan dilelang BPR. Dan akhirnya berujung di Pengadilan.**Hasan Yahya








