Tajam News

Sidang perdana atas dakwaan JPU, Kuasa Hukum Esthanya Bantah Lewat Eksepsi

Semarang,mediatajam.com – Sidang perdana atas meninggalnya pria berkebutuhan khusus (autis) bernama Richi Kurniawan di Asrama Taman Biji Sesawi akhirnya digelar hari ini (22/5) di Pengadilan Negeri Semarang. Sosok pengasuh yang sudah hampir 20 tahun mengasuh korban yaitu V.Esthanya Widyatmiko terpaksa didudukkan sebagai terdakwa.

Sidang Perkara No 207/Pid.B/2024/PN.smg dihadiri sejumlah keluarga terdakwa. Tampak ibu terdakwa bernama Daisy Herawati dengan sejumlah keluarga memenuhi ruang sidang pengadilan. Raut muka sedih terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum Loekman Edy membacakan surat dakwaan. Seusai sidang, ibu terdakwa menjabat erat kedua pengacara (Kornelius Benuf dan Sukarman) seakan berbicara meminta tolong dibela secara maksimal. V.Esthanya Widyatmiko didakwa dengan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kornelius Benuf tegas akan membantahnya melalui eksepsi yang akan disampaikan pada sidang minggu depan (29/5). Selain akan membantah dalil dakwaan JPU, kuasa hukum juga menyerahkan surat permintaan berkas perkara secara lengkap.

Benuf mengungkapkan, banyak subtansi dakwaan yang akan kita uraikan dalam eksepsi nantinya. Terdapat ketidaksesuaian fakta fakta hukum antara BAP terdakwa, BAP Rekontruksi yang ada dalam surat dakwaan. Maka dari itu penting kita sampaikan bantahan dalam eksepsi pada sidang berikutnya, ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa lain yaitu Sukarman. Ia membeberkan akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil visum et repertum, BAP Terdakwa, BAP Rekontruksi serta saksi-saksi lainnya, bebernya.**Ibnu/krm