Tajam News

Sita Ribuan Knalpot Bronk,Polda Jateng :Penegakan Hukum Bukan Untuk Menghukum

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Saat melihat ribuan kenalpot Bronk sitaan Foto (Moh Utomo )

0Semarang.Mediatajam.com.Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah dari bulan Januari hingga Agustus 2022 berhasil menyita 147.380 buah knalpot yang tidak standar alias Bronk dari pengendara sepeda motor.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penegakan hukum ini dilakukan Polda Jateng untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat press conference bidang lalu lintas dalam di Mapolda Jateng, Senin,19 September 2022

Dikatakan Kapolda,mereka yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan ini melanggar pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dapat dikenai kurungan paling lama satu 1 tahun.

Dari penindakan tersebut Polrestabes Semarang menempati urutan pertama pelanggaran tertinggi dengan menyita 9.503 knalpot.

“Saya perintahkan kepada semua anggota jajaran di wilayah Jateng pada awal Januari tahun 2022 untuk “zero knalpot bronk”.

Banyak masyarakat yang komplain terkait suara berisik dari knalpot motor,” ungkap Lutfhi yang didampimpi Dirlantas Kombes Agus Suryo Nugroho .

Selain penindakan knalpot bronk, Ditlantas Polda Jateng juga telah melakukan penindakan ETLE.

Dari penindakan tersebut, Ditlantas sudah meng Capture sebanyak 636.764 dengan validasi 479.412, berkirim surut 470.768 dan yang konfirmasi sebanyak 241.158 dengan pendapatan negara mencapai Rp 27.826.998.500.

“Kegiatan penindakan ini akan terus kami lakukan demi menekan angka fatalitas di jalan raya. Terbukti angka fatalitas dari tahun 2021 yang mencapai 2.500 dapat ditekan menjadi 2.331,”tandas Kapolda.**Tom/Sef