REMBANG,Mediatajam.com – PT. Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK) melayangkan gugatan perdata kepada PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) selaku BUMD Rembang ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Gugatan itu dilakukan lantaran perusahaan plat merah itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah hasil reklamasi di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS).
Saat dikonfirmasi wartawan Jumat (10/7/2020) siang, Zainuddin SH. MH selaku kuasa hukum dari PT. BRTK membenarkan adanya gugatan itu.
“Ya benar mas saya dari kantor Advokat Zainudin SH. MH dan rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum dari PT. BRTK (Bumi Rejo Tirta Kencana) Rembang (Bapak Budi Setiawan sebagai Direktur Utama) mengajukan gugatan itu,”kata Zainudin melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7/2020).
Dalam gugatan itu, Zainudin menilai bahwa PT. RBSJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah hasil reklamasi di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS).
“Yang dilakukan oleh PT. RBSJ yaitu dengan tanpa persetujuan PT. BRTK yang telah melakukan reklamasi tersebut menyerahkan tanah hasil reklamasi kepada Pemkab Rembang untuk diterbitkan sertipikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan)
atas nama pemerintah Kabupaten Rembang yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Rembang,”ujarnya.
Hanya saja, dalam pesan jawaban konfirmasi itu, Zainudin tidak menjabarkan berapa luasan lahan yang menjadi materi gugatan itu.
“Gugatan diajukan pada hari Senin 6 Juli 2020 secara e-court dan akan disidangkan besok hari Senin 20 Juli 2020 dengan Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN Rbg tertanggal 6 Juli 2020,”bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media Pj. Sekda Rembang Achmad Mualif akan mempelajari terkait materi gugatan tersebut yang dilayangkan oleh PT. BRTK itu.
“Ya tim hukum Pemda (Rembang) akan mempelajari gugatannya seperti apa, sebagai dasar pengumpulan informasi terkait itu,”ucap singkat Mualif melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7/2020).
Selain kepada RBSJ, menurut sumber yang dibimpun gugatan itu juga dilayangkan kepada Bupati Rembang selaku pemangku kebijakan sebagai tergugat II serta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang sebagai tergugat III.(San)