Tajam News

Soal Tukar Guling Tanah Kas Desa,Karman Sastro Minta Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat.

Kendal,mediatajam.com – Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) berupa SK Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 tentang pembatalan tukar guling tanah kas Desa Botomulyo terus bergulir di PTUN Semarang.

Dalam putusan sela sebelumnya, Kepala Desa Botomulyo, diterima Majelis Hakim dan diposisikan sebagai Penggugat II Intervensi. Agenda selasa depan (4/11) adalah Replik untuk menjawab jawaban Bupati kendal.

Demikian disampaikan Sukarman,S.H.,M.H. Kuasa Hukum Kepala Desa Botomulyo dalam releasenya. Karman Sastro sapaan akrabnya menuturkan, beberapa hari yang lalu kita ke lapangan untuk melihat tanah kas desa dan 8 bidang tanah  sawah seluas 3,6 Ha sebagai penggantinya. Kita lihat secara langsung pula, jika tanah sawah pengganti tanah kas desa Botomulyo  berupa sawah yang sangat  produktif dan dapat ditanami padi. Setiap tahunya dipastikan menghasilkan.

Karman Sastro menambahkan, berbeda dengan tanah kas desa Botomulyo.  Tanah  kas desa berupa rawa rawa dan masih ada beberapa yang kelihatan aslinya. Kami dapatkan informasi jika bekas tanah kas desa sudah diuruk kurang lebih 3.200 dump truck,kurang lebih 2 (dua) meter tanah harus diuruk, jelasnya.

Sehubungan dengan kondisi itu, maka sidang pembuktian nantinya akan kita minta Mejelis Hakim yang memeriksa perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG  untuk melakukan pemeriksaan setempat dilapangan, harapnya.** SF