REMBAN,MEDIATAJAM.COM _ Bahasa daerah merupakan kekayaan budaya nasional yang perlu dipelihara dan dikembangkan. Hal ini ditegaskan dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 32 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Dengan demikian kedudukan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa sangatlah kuat karena memiliki landasan konstitusional. Selain merupakan kekayaan budaya bahasa daerah di Indonesia sebagian besar merupakan bahasa-bahasa ibu (mother languages) di komunitas-komunitasnya masing-masing. Hal itu berarti bahwa Bahasa Daerah merupakan sarana komunikasi yang penting dan menentukan bagi kelangsungan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat khususnya kalangan pendidikan dan generasi muda perlu memahami pentingnya bahas daerah untuk mengekspresikan pandangan hidup, mengungkapkan nilai-nilai sosial budaya, dan membentuk cara berfikir sebagian besar masyarakatnya.
Hal itu disampaikan ketua Fraksi PPP MPR-RI Arwani Thomafi, saat kegiatan sosialisasi MPR dihadapan para pelajar dan pemuda di Pondok Pesantren Salfiyyah Des Jeruk Kec Pancur Kab Rembang Minggu 26 November 2017.
Menurut Arwani, bahasa daerah juga menjadi sarana pengembangan jati diri dan identitas suatu daerah dan sarana pengintegrasian masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa derah berfungsi sebagai penyimpan pengetahuan dan kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai yang luhur dalam masyarakat sehingga harus dijaga keberadaannya secara berkesinambungan agar tetap berfungsi dan lestari.
Kegiatan sosialisasi MPR ini sengaja memilih tema bahasa dan budaya yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi sering luput dari perhatian masyarakat. Padahal, Indonesia dari kurang lebih 719 bahasa daerah yang ada, sebanyak 154 diantaranya membutuhkan perhatian khusus karena terancam kepunahan.
Fakta-fakta dalam masyarakat menunjukka bahwa jumlah pengguna dan penutur bahasa daerah terus menurun dan beberapa diantaranya jumlah penturnya sudah tidak ada lagi. “Jangan samapi generasi ke depan akan kehilangan bahasa daerah karena kita abai, sementara kontitusi usdah menegaskan untuk memelihara dan menjaganya,” tegas Arwani.***Hasan