REMBANG,mediatajam.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi pencairan bantuan hibah tahap II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020,
Kegiatan yang digelar selama dua hari mulai Selasa (11 /8) hingga
Rabu (12/8) yang diikuti oleh sebanyak
77 penerima baik lembaga mushalla,
Taman Pendidikan al Quran dan madrasah diniyah itu berlangsung
di Aula Lantai 4 Gedung Setda Rembang
Selasa (11 Agustus 2020) pagi
Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dalam sambutannya meminta kepada seluruh penerima bantuan dana hibah untuk menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setelah pengerjaan dengan dana hibah selesai ,
jangan sampai program yang baik itu justru menjadi urusan hukum karena masalah administrasi.
“Hak panjenengan adalah menerima bantuan, kewajiban panjenengan wajib melaksanakan dan membuat pertanggungjawaban administrasinya yang harus diberikan ke Kabag Kesra. Kalau tidak, ini akan jadi masalah, ” imbuhnya.
Bupati mencontohkan 1 kasus pernah terjadi akibat pembangunan mushalla, ketika disalahgunakan dan menjadi masalah hukum, korbannya 5 orang masuk penjara baik pembuat proposal, panitia pelaksana, inisiator dan pemilik toko.
Bupati berharap pengalaman pahit itu jangan sampai terulang. Pasalnya, anggaran yang keluar harus dipertanggungjawabkan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Mohammad Sofyan mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan ini merupakan tahap ke-2 di tahun anggaran 2020. Sedangkan pencairan tahap 1 sudah dilakukan pada bulan Juni 2020 lalu. “terangnya (San)