Tajam News Hukum

Suami Aniaya Isteri hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kebumen,Mediatajam.Com – Terduga penganiayaan yang mengakibatkan isterinya meninggal dunia, DR (38) warga Bonorowo Kebumen, kini berstatus sebagai tersangka.

DR yang telah dinyatakan sembuh oleh RSUD Prembun dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, DR tiba di Mapolres Kebumen pada hari Rabu (21/11) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya isterinya hingga meninggal dunia,” jelas AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (22/11) siang.

Lanjut AKP Suparno, hingga sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya Eni Hermawati (27) yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.

Namun tindakannya diluar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11) dini hari.

Kepada penyidik tersangka bercerita, jika pada saat kejadian ia (tersangka) dan istri hubungannya sedang tidak harmonis karena isteri dianggapnya susah diatur.

“Setelah melakukan penganiayaan, isterinya meninggal. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga),” kata AKP Suparno.

Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada isterinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.

Namun nasi telah menjadi bubur, isteri yang ia sayangi telah meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan saat meninggal, isteri dalam keadaan mengandung anak buah cinta diantara mereka.**hms/jun