Tajam News Hukum

Sumani Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

REMBANG,MediaTajam.Com _ Sumani Khakim warga Desa Sluke RT 1 RW 3 Kecamatan Sluke yang diamankan aparat Kepolisian Polres Rembang lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki mesin pencetak uang palsu terancam hukuman penjara seumur hidup
betrupi giriş
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini terbongkar saat petugas juru sita Pengadilan Negeri Rembang melakukan proses eksekusi rumah dalam eksekusi kami menemukan ruang bawah tanah yang dijadikan tempat untuk membuat uang palsu dan beberapa alat bukti yang dijadikan untuk pembuatan uang palsu yang berada di bawah tanah tersebut.”ungkap Kapolres Rembang AKBP Sugiarto saat press rilis di halaman Mapolres Rabu (31 Mei 2017)

Lebih lanjut Sugiarto sampaikan dari dalam ruang bawah tanah itu pihaknya mengamankan alat bukti berupa lembaran kertas kosong yang dijadikan bahan upal serta alat elektronik seberat 1.5 ton yang dijadikan pencetakan upal tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yanv berbunyi setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau  mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara itu dihadapan polisi , Sumani mengakaui bahwa tujuan mencetak uang palsu lantaran ingin melunasi hutangnya dengan mengedarkan upal yang sudah tercetak.

Saar ditanya mengenai bahan baku dan alat yang dijadikan pencetakan uang tersebut, Sumani mengutarakan bahwa bahan bakunya dapat dibeli di toko roti.

“Kalau kertasnya itu kertas roti atau kertas minyak. Di toko toko roti juga banyak . Sedangkan alatnya saya beli dari orang Solo yang bernama Suyono yang kini berada di Jakarta dengan harga Rp 300 juta,” bebernya.

Dia melanjutkan, pembuatan upal ini memang hanya satu kali saja bersama Suyono di rumah ini. Setelah itu ya tidak berlanjut. Sebab hasil cetakannya sangat kentara bahwa uang ini palsu dan tidak mirip dengan aslinya.

Sebelumnya seperti diberitakan
kasus eksekusi rumah milik Sumani warga Sluke RT 1 RW 3 Kecamatan Sluke atau lebih tepatnya yang berada di SMPN Sluke pada Rabu 24 Mei lalu lantaran pihak pemilik rumah mempunyai utang Rp 360 juta di BRI.

Di mana dalam proses eksekusi tersebut pihak pengadilan negeri dan pihak kepolisian menemukan ruang bawah tanah yang dijadikan tempat untuk membuat uang palsu.**Hasan