KENDAL,Mediatajam.com _ Suwondo salah satu wartawan Borgol wilayah kendal pagi tadi Kamis 8 desember 2016 bertempat di pendopo Kab.Kendal bersama 61 orang Kepala Desa (Kades) terpilih dari hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kendal tahun 2016 pada Senin Kliwon Oktober 2016 lalu resmi dilantik oleh Bupati Kendal dr. MIRNA ANNISA, M.Si.
Suwondo merupakan kades terpilih untuk desa Penjalin kec.Brangsong yang telah lama bergabung dengan koran Borgol terbitan Semarang. begitu terpilih dirinya mengaku akan mengabdikan dirinya untuk kemajuan dan kesejahteraan desa Penjalin yang akan dipimpinya.”Saya siap mengabdi untuk masyarakat Penjalin yang telah memilih saya, semua ilmu dan pengalaman yang saya miliki akan saya gunakan untuk membangun desa Penjalin”, ungkapnya usai pelantikan.
Para kepala desa yang dilantik itu tersebar di 19 kecamatan, yaitu Kecamatan Plantungan, Desa Kediten, Jurang Agung, dan Jati, Kecamatan Pageruyung, Desa Surokonto Kulon, Desa Gentinggunung, Bringin Sari, Ngargo Sari, Kecamatan Sukorejo, Desa Pesaren, Damarjati, Kalipakis, Tampingwinarno, Kebumen, Kalibogor, Kecamatan Patean Desa Plososari, Sukomangkli, Kalibareng,
Kecamatan Singorojo, Desa Singorojo, Cacaban, Kecamatan Limbangan, Desa Kedungboto, Tambahsari, Tabet, Gonoharjo, margosari, Kecamatan Boja, Desa Medono, Pasigitan, Puguh, Blimbing, Boja, Kecamatan Kaliwungu, Desa Wonorejo, Kecamatan Brangsong, Desa Penjalin, Tohsari, Purwokerto.
Kecamatan Pegandon, Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, Desa Sojomerto, Galih, Pucangrejo, Kecamatan Weleri, Desa Bumiayu, Nawangsari, Pucuksari, Kecamatan Ringinarum, Desa Ngerjo, Kedungasri, Kedunggading, Ngawensari, Rowo Branten, Kecamatan Cepiring, Desa Podosari, Gondang, Margorejo, Kecamatan Patebon, Desa Lanji, Tambakrejo, Kumpulrejo, Bangunsari, Kartikajaya, Kecamatan Rowosari, Desa Jatipurwo, Tanjunganom, Gebanganom, Kecamatan Kangkung, Desa Truko, Gebanganom Wetan, Kaliyoso, Sendangndawung, jungsemi, Kecamatan Ngampel, Desa Jatirejo, dan Kecamatan Kaliwungu Selatan Desa Kedungsuren.
Pelantikan kepala desa tersebut berdasar keputusan Bupati Kendal No 141/223/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang penetapan jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kendal tahun 2016 yaitu meliputi tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemungutan dan tahapan pemungutan.**ROBISON / YUDI R