REMBANG,Mediatajam.com _ Janji Bupati Rembang H Abdul Hafid yang pernah diungkapkan pada tahun 2016 lalu akan menaikkan target pendapatan dari sektor pajak terwujud .Salah satu pertimbangan mendasar janji akan menaikkan target pendapatan itu terwujud adanya beberapa perusahaan besar dibidang industri dan pelabuhan
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) realisasi pajak tahun 2017 mengalami surplus hingga 112 persen dari target akumulatif sebesar. Rp 45.678.000.000,- berhasil direalisasikan hingga tutup tahun mencapai Rp 60.252.064.000. Kenaikan signifikan target pajak Pemkab Rembang tahun tersebut termasuk gebrakan besar dalam sektor penarikan pajak.
Kepala Bidang BPPKAD Romli kepada wartawan mengatakan untuk target pajak tahun 2018 ini ditetapkan sebesar. Rp 96.286.250.000,-, atau naik hingga Rp 50.608.250.000,- dibandingkan dengan target pajak tahun lalu.
Kenaikan signifikan target pajak Pemkab Rembang tahun ini termasuk gebrakan besar dalam sektor penarikan pajak.Salah satu petimbangan yang mendasari kebijakan itu adalah operasional pabrik semen, PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang . Selain itu, Pemkab menilai ada potensi peningkatan kinerja intensifikasi pajak.
“Kenaikan target pajak tahun ini jika dihitung nilainya lebih dari seratus persen.
Dalam regulasi UU No 28 tahun 2009, daerah memang memungkinkan meningkatkan pendapatan pajak. Sebab, dalam ketentuan umum, usaha perorangan yang berpotensi menghasilkan kontribusi wajib membayar pajak,” terangnya Selasa (2/1/2018)
Ia menyebutkan, secara rinci kenaikan pajak tertinggi diberlakukan untuk sektor mineral bukan logam dan batuan atau Gol C. Pemkab menetapkan target pemasukan sebesar Rp 51.075.000.000,- dari sektor Gol C. Tahun lalu, pajak Gol C hanya ditarget sebesar Rp 12 miliar saja.
Kenaikan signifikan juga terjadi pada target pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipatok sebesar Rp 8,2 miliar dari target sebelumnya sebesar Rp 4,5 miliar. Target pajak penerangan jalan juga naik dari Rp 15 miliar menjadi Rp 21,5 miliar.
“Kenaikan paling signifikan adalah target pajak Gol C yang tahun ini kami tetapkan sebesar Rp Rp 51,075 miliar.
Target BPHTB juga naik besar dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 8,2 miliar. Dua sektor itu naik menonjol, sedangkan sektor lainnya hanya naik tipis. Tahun ini tidak ada target pajak yang diturunkan,” pungkasnya .**Hasan Yahya