KOTA TEGAL,mediatajam.com – Kota Tegal mulai 22 sampai 29 maret 2020 ,diberlakukan lockdown lokal disejumlah titik. Kebijakan ini memunculkan pro kontra di sejumlah kalangan.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST menilai bahwa kebijakan Pemerintah Kota Tegal dengan diberlakukannya lokal lockdown belum di kordinasikan dengan Gubernur dan Mendagri, lockdown sampe dengan 30 juli 2020 itu melebihi ketentuan gugus tugas penanganan virus corona nasional yang hanya sampai 29 mei 2020.
Selain itu Kusnendro menilai bahwa keputusan lockdown adalah keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi di masyarakat. “Ini jelas keputusan sepihak, Pemerintah Pusat melarang atau tidak memperbolehkan daerah-daerah untuk memberlakukan lockdown, akan tetapi yang harus dilakukan adalah physical distancing dan rapid test”.
Kota Tegal tidak sepenuhnya menerapkan lockdown, tapi yang betul adalah lokalisir wilayah untuk membatasi akses keluar masuk orang ke Kota Tegal, “ujarnya.
Kusnendro meminta Walikota Tegal harus klarifikasi soal lockdown yang sesungguhnya juga aktifitas masih tetap berjalan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.
“Itu yang harus diklarifikasi oleh Walikota kepada publik biar tidak salah persepsi”, pungkasnya.**man