Jakarta, mediatajam.com – Mabes Polri baru saja mengumumkan informasi terbaru terkait kasus yang melibatkan AKBP Brotoseno. Mabes menyebutkan bahwa barang bukti dari kasus tersebut mencapai Rp 2,9 miliar.
Karopenmas Div Humas Polri, Kombes Rikwanto menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dan barang bukti, semakin menguatkan fakta adanya penerimaan suap atau penerimaan hadiah oleh AKBP dengan inisal BS.
AKBP Brotoseno kini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
“Barang bukti yang sudah disita dan telah dihitung secara bersama yaitu berjumlah total Rp 2.998.800.000,” imbuh Rikwanto.**NN