Demak, media tajam. com-DPRD Kabupaten Demak pada Jumat 21/8/2026 menyelenggarakan Rapat Paripurna ke 26 masa sidang ke dua dengan acara penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Demak dan Dprd Kabupaten Demak terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Sebelumnya, rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Demak telah disampaikan Bupati Eistianah dalam rapat paripurna ke 21 DPRD tanggal 17 juli 2026.
” Rancangan KUA-PPAS tersebut selanjutnya telah dibahas dalam rapat badan anggaran, rapat rapat komisi,dan rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua ketua fraksi, pimpinan komisi A,B,C dan komisi D dan pimpinan bapemperda serta pimpinan badan kehormatan ” kata Ketua Dprd Demak selaku pimpinan rapat.
hasil pembahasan di tingkat Dprd tersebut,kemudian dibacakan oleh bagian sekretariat Dprd, yakni :
1. Pendapatan daerah sebesar Rp 2.354.104.411.136
Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 692.549.126.836 pajak daerah sebesar Rp 322.905.000.307 Retribusi daerah sebesar Rp 276.732.347.849
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 33.842.955.000
Lain lain PAD yang sah sebesar Rp 59.060.516.987
B. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.661.555.284.300 terdiri atas
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.510.611.039.000
Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 150.944.245.300
2. Belanja daerah sebesar Rp 2.464.104.411.136 terdiri atas
A.belanja operasi sebesar Rp 1.919.686.113.042 Belanja Pegawai sebesar Rp 922.705.822.626 Belanja barang dan jasa sebesar Rp 914.530.938.416.
Acara rapat berlanjut dengan penyampaian pidato Bupati Demak terkait rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama Dprd Demak pada rapat paripurna kali ini.
” Dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama nantinya menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) SKPD yang berguna dalam penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperbup tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027,untuk itu semua kepala OPD agar segera menyusun RKA SKPD” kata Eistianah dalam pidatonya
Di hari yang sama Pemkab Demak dan Dprd melanjutkan Rapat Paripurna Ke 27 masa sidang ke dua tahun 2026 dengan acara Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Demak dan Dprd kabupaten Demak terhadap perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Dibacakan bagian sekretariat DPRD Demak, pada dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Demak ditargetkan sebesar Rp 2.228.413.407.965 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 701.480.978.404 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.526.932.429.561.
Sementara untuk belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2.482.087.005.558,97 yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 2.011.639.876.522 belanja modal Rp 252.970.649.247 belanja tidak terduga Rp 2,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 214.976.479.789.**TGUH








