REMBANG,MediaTajam.Com _ Suryono (30) tahun warga Desa Grawan Kec Sumber terdakwa Kasus kekerasan dan pengahalangan peliputan terhadap wartawan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan Vonis tersebut artinya terdakwa tidak langsung ditahan .
Melainkan apabila dalam kurun waktu 6 bulan kedepan melakukan pelanggaran serupa, baru menjalani hukuman 3 bulan.Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, dalam sidang terbuka di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rembang, Senin siang (31 Juli 2017).
“Upaya penghalangan kerja wartawan dengan kata – kata ancaman merupakan tindakan massa, terdakwa tidak terlibat. Terdakwa tidak terbukti menghapus file – file foto hasil liputan, melainkan hanya membawa HP milik wartawan Radar Kudus Jawa Pos, Wisnu Aji, “ ungkap Antyo.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 7 bulan penjara. Jaksa penuntut umum, Muhammad Salahuddin seusai sidang mengungkapkan punya waktu 7 hari untuk mempertimbangkan, apakah menempuh upaya banding atau tidak.
“Kita masih punya waktu 7 hari, tunggu perkembangan ya. Tapi kemungkinan besar arahnya ingin banding, “ jelasnya didampingi jaksa lain, Wakhid Adrian.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Darmawan Budiharto menyatakan pikir – pikir. Ia sebenarnya berharap Majelis Hakim membebaskan terdakwa, karena menurutnya dakwaan jaksa tidak terbukti.
Usai wawancara kalangan wartawan yang memenuhi ruang sidang, langsung menggelar aksi tutup mulut menggunakan lakban. Setelah itu menyalami Majelis Hakim sebagai bentuk keprihatinan, karena vonis dianggap terlalu ringan dan mengancam kemerdekaan pers kedepan. Wartawan juga meletakkan seluruh ID card, sambil menggelar teatrikal di depan kantor Pengadilan Negeri Rembang.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Rembang, Djamal A. Garhan mengatakan hukuman percobaan memang sudah menegaskan Suryono terbukti bersalah. Meski demikian pihaknya tetap mendesak jaksa mengajukan banding, karena unsur – unsur menghalangi kerja pers dengan hukuman yang dijatuhkan, belum sebanding.
“Kalau mengacu UU Pers, seseorang bisa diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta, jika menghalangi kerja wartawan saat mencari informasi, “ beber Djamal.
Selama persidangan berlangsung, puluhan anggota kepolisian dari Polres Rembang melakukan penjagaan. Meski muncul aksi spontan dari wartawan, namun situasi di lingkungan Pengadilan Negeri cukup aman.
Seperti dieberitakan sebelumnya kasus tersebut bermula kecelakaan kerja di PLTU Sluke tanggal 18 Agustus 2016 lalu, yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 2 menderita luka bakar. Saat korban dirawat di rumah sakit dr. R Soetrasno Rembang, wartawan yang akan meliput diancam akan dikeroyok dan dibunuh.
Foto hasil liputan seorang wartawan melalui telefon selular, turut dihapus bahkan salah satu wartawan televisi Sarman Wibowo saat mengambil gambar dikejar kejar.**Hasan Yahya


