REMBANG,Mediatajam.Com – RK (30) tahun Warga Kecamatan Sluke Rembang diamankan polisi . Pasalnya, pria yang berprogesi sebagai wiraswasta tersebut diduga menjadi penadah mobil grand livina di wilayah Lasem.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Lasem AKP Didik DS ,Rabu(8/8/2018) mengatakan, pelaku RK diamankan setelah pemilik Mobil membuat Laporan Polisi di Polsek Lasem Polres Rembang
Setelah itu Polsek Lasem melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RK berikut barang bukti.
“Yang kami amankan yakni mobil Grand livina nomor K 9439 JD yang diduga hasil penggelapan, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan gadai atas pinjaman senilai Rp.30.000.000(tiga puluh juta rupiah ) antara Pelaku RK dan saudari TA,”paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RK telah diamankan di Rutan Polres Rembang dan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana. (Hasan Yahya).