Batam.MediaTajam.Com _ Terkait ada sekitar 100 kontainer limbah B3 di Pelabuhan Batuampar yang tidak bisa di kirim. Karena tidak bisa diproses perizinan di Bea dan Cukai Batam tanpa ada dokumen BAP dari DLH Batam. oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri beberapa waktu lalu. Tidak keluarnya BAP membuat para pengusaha tidak bisa melakukan pengiriman limbah B3 ke luar Batam
Dengar pendapat di DPRD kota Batam ,Asosiasi Pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia meminta Berita Acara Pegnawasan (BAP), yang selama ini dipersyaratkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam setiap pengiriman limbah B3, dihapus
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Aspel B3 Indonesia, Samsul Hidayat kepada Anggota Komisi III DPRD Batam, Selasa (7/11) di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Lanjutnya, karena dokumen BAP dinilai tidak sejalan dengan keberadaan manifest pengiriman limbah B3. Dimana setiap transporter yang sudah mengantongi manifest dipastikan telah mengantongi izin lengkap pengelolaan limbah B3.
Persyaratan BAP hanya ada di Batam, di daerah lain tidak ditemukan, cukup dengan manifest saja, karena setiap transporter yang memiliki manifest telah mengantongi izin lengkap pengelolaan B3,” ungkap pria yang akrap disapa Samsul ini.
Samsul, setiap lembaran manivest didapat dari kementerian lingkungan hidup yang diterbitkan berdasarkan Undang-undang lingkungan hidup. Sehingga menurutnya, harusnya manifest sudah lebih dari cukup untuk bisa melakukan pengangkutan limbah.
Setiap transporter yang sudah memiliki kelengkapan dokumen, langsung mengantongi nomor induk manifest dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya. Terlebih dengan kondisi saat ini, transporter mengeluhkan mandeknya pengiriman limbah B3 keluar karena persyaratan dokumen BAP sejak Kepala DLH Batam terjaring OTT.
Penahanan Kepala DLH Kota Batam, terangnya telah membuat aktivitas pengiriman limbah B3 terhenti, padahal produksi limbah B3 terus berjalan. Karenanya ada sekitar 100 kontainer limbah B3 di Pelabuhan Batuampar yang tidak bisa di kirim keluar karena tidak bisa diproses perizinan di Bea dan Cukai Batam tanpa ada dokumen BAP dari DLH Batam.
Produksi limbah B3 tiap hari, kalau terlalu lama dibiarkan limbah B3 ini sangat berbahaya, dan mungkin saja bisa meledak,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan para pengusaha Aspel B3. Pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Batam yang mengeluarkan dokumen BAP.
Ini sudah aturan yang dibuat bersama, tentu harus dijalankan. Kami akan koordinasi dengan pihak DLH Batam guna mencari solusi,” ungkap politisi Gerindra ini.
Pelaksana tugas DLH yang ditunjuk Walikota seharusnya tidak ada lagi alasan tidak keluarnya dokumen BAP tersebut. “Ini akan menjadi perhatian Komisi III karena berkaitan dengan limbah B3 jika tidak segera dilanjuti tentu akan sangat berbahaya,.tandasnya.**Hs/Zal