Semarang,Mediatajam.com _ Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Deni Setiawan (25) yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cendana 2, Jalan Cendana Selatan IV RT 3 RW 9, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (20/1/2018) akhirnya terungkap.
Saat ditemukan, Deni mengenakan kaus warna abu-abu dan celana kargo warna krem. Tak ditemukan dompet, kartu identitas (KTP), maupun telepon seluler (ponsel). Ada luka sayatan di jari kelingking kanan dan luka sayatan cukup lebar di leher.
Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut, kedua pelaku masing-masing berinisial DIR (16) warga Lebdosari IV Semarang barat dan IBR (16) warga Lemah Gempal V Semarang Selatan keduanya saat ini masih duduk di kelas X jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) sebuah SMK di Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dalam gelar perkara pada Selasa pagi (23/01/18) menjelaskan bahwa modus pelaku ini adalah ingin menguasai barang milik korban untuk mendapatkan uang. ”Dari pengakuan mereka berdua katanya untuk bayar SPP”, terang Abiyoso.
Abiyoso menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku IBR memesan taxi online Gocar dari rumah pelaku yakni di jl.Lemah Gempal V No.18 RT.05 RW.05 Kel.Barusari Kec.Semarang selatan. Setelah pesanan taxi online datang yaitu dengan mobil Nissan Grand Livina dengan nopol H 8849 D yang dikemudikan korban Deni Setyawan, keduanya minta diantar ke perumahan di Sambiroto.
Sesampainya di daerah Perum KORPRI di Sambiroto Jl.Cendana Selatan Raya pelaku anak IBR kemudian membayar ongkos sebesar Rp.22.000 kepada korban, namun ternyata uang pembayaran itu kurang dan oleh pelaku anak DIR korban diarahkan menuju kerumah saudaranyauntuk mengambil kekurangan uang pembayaran itu.
Namun baru sampai di pertigaan Jl.Cendana Selatan pelaku anak IBR yang duduk di belakang supir langsung mengambil pisau belati yang telah dipersiapkannya dan langsung menggorok leher korban hingga korban deny setyawan meninggal dalam mobil itu.
Melihat korbannya meninggal, IBR kemudian turun dari mobil dan menurunkan korban ditengah jalan perumahan Jl.Cendana Selatan tersebut dengan di bantu DIR. Usai membuang mayat korban, IBR mengambil alih kemudi mobil Nissan milik korban untuk dibawa pergi.
Kemudian dengan maksud untuk disembunyikan, mobil ditinggalkan kedua pelaku di Jl.Hos Cokroaminoto dan keduanya pulang kerumah masing masing. Untuk pisau dan kunci mobil serta dompet korban dibawa oleh pelaku IBR sedangkan Handphone Iphone 6G dan HP Samsung korban di bawa oleh pelaku DIR.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu buah pisau belati dan sarungnya, 1 unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam, dompet kulit, 1 buah Iphone 6G, 1 buah Hp Vivo, 1 buah Hp Asus, 1 buah Hp Samsung, 1 potong celana jeans warna hitam, 1 potong kaos putih ada bercak darah, 1 potong jumper hitam, 2 pasang sepatu dan pakaian korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ayat (4) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau kurungan seumur hidup.**FRIN/UT