BATU,Mediatajam. Com – Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menahan seorang tersangka, terkait tindak pidana korupsi. Kali ini, telah diamankan satu tersangka Kabid Ekonomi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Susilo Tri Mulyanto alias Ayik dalam dugaan kasus pengadaan buku fiktif.
Ayik, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan buku berjudul Pembangunan Kota Batu Sepuluh Tahun Terakhir di Bappeda, hari ini ditahan Kejari kota Batu, kamis (16/11).
Menurut Kejari Batu Nur Chusniah, tersangka mendatangi kantor Kejari Batu pada jam 13.00 Wib memenuhi panggilan.
Kemudian Ayik langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan Medaeng) Kelas IA Surabaya pukul 13.30 Wib.
” Tersangka kami amankan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, ” ungkap mantan penyidik KPK ini dikantornya, Kamis (16/11/2017).
Lanjut Nur Chusniah, awalnya pihak kejari melakukan penyelidikan sejak bulan Maret 2017 silam, kemudian meningkat menjadi penyidikan untuk mencari alat bukti dan ditemukan tersangkanya. Hasil penyidikan ditemukan satu peristiwa yaitu adanya kerugian negara.
” Harusnya bulan Desember 2016 buku tersebut sudah selesai percetaknnya. Jadi tidak membuat dari awal lho ya.
Akan tetapi buku tidak ada wujudnya bahkan anggaran sudah dibayarkan kepihak rekanan secara langsung,” imbuhnya.
Dari situlah, sambung Nur Chusniah akhirnya pihak kejari melakukan pendalaman dan hari ini melakukan penahanan kepada satu tersangka.
” Dua tersangka kemarin dari Dinas Perpustakan dan Kearsipan sekarang tersangka dari Bappeda, ” tandasnya.
Tersangka dijerat UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara.
Wanita berkerudung ini pun, juga menyebutkan dalam waktu dekat bakal melakukan pemanggilan lagi kepada para tersangka yang lain.
Saat disinggung adakah tambahan tersangka yang bakal ditahan berikutnya? “Ya nanti nunggu difakta persidangan. Apabila di persidangan mengarah kepada tersangka baru, maka akan kita proses lagi,” pungkasnya.**Firman/John