Semarang,mediatajam.com – Kasus penipuan terhadap nenek renta dan buta huruf asal desa Balerejo,Kecamatan Dempet Kabupaten Demak terus bergulir.
Sebelumnya melalui tim advokasi peduli mbah Tun yang terdiri dari BKBH FH Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya mengajukan gugatan terhadap BPN Kabupaten Demak ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Hari ini, Kamis (02/06/2020) memasuki pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli.
Sukarman SH.MH koordinator tim advokat peduli mbah Tun yang sekaligus ketua BKBH FH Unisbank menuturkan, pihaknya menghadirkan saksi ahli, yaitu Dr.Juneidi,SH.MH yang merupakan Kepala Program Studi Magister Hukum USM Semarang.
“Kita berharap ahli membuat terang peralihan hak atas tanah milik mbah Sumiatun yang berawal dari penipuan. Dalam perkara 23/G/2020/PTUN.Smg majelis hakim yang menyidangkan adalah Gugum Surya Gumilah,SH.MH,Christian Edni Putra,SH dan Erna Dwi Safitri,SH,” jelasnya.
Karman menuturkan, saksi ahli dalam keterangan di muka persidangan menuturkan, putusan Mahkamah Agung tahun 2015 harus dijadikan dasar pertimbangan oleh pejabat tata usaha negara.
Proses lelang melalui KPKNL hingga permohonan eksekusi oleh pemenang lelang ke pengadilan negeri harusnya diabaikan oleh BPN. Karman menambahkan, putusan MA harus dihormati secara hukum karena sifat putusan itu untuk memberikan kepastian hukum atas kesalahan penerapan perundang-undangan.
“Kalau boleh disimpulkan penerbitan sertifikat oleh pemenang lelang cacat formil dan materiil,”tambahnya.
Tampak pula hadir Mbah Sumiatun dengan raut muka yang masing bingung melihat proses sidang tadi. Dengan didampingi anaknya Hartoyo, mbah Tun hanya berharap tanahnya kembali. “Iki nggo mangan anak putu,” ujarnya.
Sidang akan digelar kembali pada hari kamis, 9 Juli 2020 dengan agenda saksi dari tergugat, yaitu BPN Kabupaten Demak. **Sefrin