Tajam News Kriminal

Tim Resmob Polres Rembang Bekuk 14 Orang Tersangka Pelaku Tindak Kejahatan

REMBANG,mediatajam.com – Tim Resmob Polres Rembang membekuk 14 orang tersangka pelaku tindak kejahatan.Salah satu tersangka pelaku tindak kejahatan itu berstatus residivis.

Residivis berinisial PPH itu diduga terlibat pencurian sepeda motor di 24 tempat kejadian perkara (TKP).
Selain meringkus PPH, Polisi juga menangkap SF warga Kabupaten Blora, SF berperan sebagai penadah motor curian yang dilakukan PPH.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto mengatakan 14 orang tersangka pelaku tindak kejahatan yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang adalah tersangka dengan kasus yang berbeda.

“Dua orang tersangka kasus Curanmor, dan 12 orang tersangka lainnya adalah kasus judi online, judi dadu dan penambangan liar,”terang Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto saat gelar kasus di Mapolres Kamis (23/4)

Lebih lanjut Dolly menjelaskan pengungkapan dalam kasus itu salah satunya sebagai upaya langkah antisipasi terhadap program Asimilasi yang sudah di berlakukan khususnya di Kabupaten Rembang dan juga sebagai langkah antisipasi dari banyaknya penyakit – penyakit masyarakat saat menjelang bulan suci Ramadhan.

Dolly menambahkan terkait dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan Curanmor, satu tersangka yang bertugas sebagai pemetik, saat melancarkan aksinya dirinya menggunakan kunci T. Saat ini Satreskrim Polres Rembang sedang mengembangkan kasus tersebut, karena ada satu tersangka pelaku lain yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“DPO ini juga merupakan warga Kabupaten Rembang. Perannya juga sebagai pemetik bersama dengan PPH. Peran keduanya gantian, kadang yang memboncengkan, kadang ya pemetik langsung. Ini masih kita kejar,”tandasnya.

“Terbongkarnya kasus Curanmor ini, setelah tersangka PPH mencuri sepeda motor Vega ZR di lahan persawahan turut tanah Desa Sridadi, Kecamatan Rembang, pada tanggal 22 Maret 2020 lalu. Setelah tersangka dibekuk, dirinya baru mengaku telah mencuri motor di 23 TKP lain,”tambahnya.

Dolly menghimbau kepada semua masyarakat, saat berhenti dan memakirkan sepeda motornya, mohon jangan ditinggalkan begitu saja. Akan tetapi tetap di usahakan bisa terpantau.

“Manakala nantinya terjadi tindak kejatan kembali, Pihak Kepolisian tetap akan bertindak tegas,” pungkasnya .**SAN