REMBANG ,MEDIATAJAM.COM _ Dua pelaku pencurian sepeda motor masing – masing bernama Mujiono (29) tahun warga RT 01 RW 06 Desa Jurang Jero Kec. Sluke dan Sustiyono (34) warga RT 007 RW 003 Desa Sumbangrejo Kec Pamotan dibekuk tim Satreskrim Polres Rembang Minggu ( 30 April 2017 ).
Penangkapan kedua tersangka itu bermula dari adanya informasi warga masyarakat , dari kedua tersangka tersebut tim Resmob Polres Rembang berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor berbagai jenis.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH S ik melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka mengatakan untuk modus pencurian yang dilakukan tersangka bernama Mujiono sasarannya sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan yang ditinggal pemiliknya menghadiri pengajian dengan kunci leter T .
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan tersangka telah melakukan aksi pemcurian sebanyak 11 kali diwilayah Kec Bulu , Sumber dan Kec Kota Rembang .
“Sedangkan modus pencurian yang dilakukan tersangka bernama Sustiyono sasarannya sepeda motor yang diparkir di jalan dekat lahan pertanian yang ditinggal pemiliknya berkebun , dari tersangka Sustiyono kami mengamankan 1 unit sepeda motor.”ungkap AKP Ibnu Suka saat press rilis di halaman Mapolres Rabu (3 Mei 2017).
Lebih lanjut AKP Ibnu Suka jelaskan atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara “terangnya.**Hasan Yahya