Semarang,mediatajam com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta saat ini berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pada tahun 2022 ini mengajukan diri untuk meraih predikat WIlayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu langkah untuk meraih WBBM tersebut, Kantor imigrasi Surakarta berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Berbagai macam inovasi pelayanan publikpun kini telah ditingaktkan, antara lain dengan inovasi layanan SINTA WARDANA yakni Sistem Integrasi Data Kewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi Surakarta. Hal ini untuk mempermudah akses data Anak Berkewarganegaraan Ganda secara aman bagi pegawai dan masyarakat.
MiskaGO adalah rintisan super-app pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Surakarta yang memiliki berbagai fitur untuk membantu masyarakat dalam pelayanan paspor maupun izin tinggal. Ada juga layanan lainnya yang mempermudah transaksi seperti WNA E-billing yakni bukti pembayaran elektronik dikirim langsung ke ponsel pemohon.
Kantor imigrasi Surakarta juga mempermudah masyarakat yang ingin mebgurus paspor secara elektronik, dengan formulir akan diisikan oleh petugas dengan menanyakan data-datanya kepada pemohon saat proses wawancara, Sehingga diharapkan dapat menghemat waktu dan efektif.
Seperti ditegaskan Winarko, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, pihaknya berupaya menambah inovasi untuk pengngkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2022 ini Kami berusaha mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM )”, imbuh Winarko.
Selain adanya inovasi baru, inovasi layanan yang sudah ada tetap dipertahankan. Seperti layanan LIWETAN, CESPLENG, BAPER, STAY AT HOME SERVICE, MISKA RAWUH, WEDANGAN, dan HIK Solo.
Atas inovasi layanan yang dilakukan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berhasil meraih dua penghargaan prestisius yakni, Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian PAN-RB pada tahun 2020, serta penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dari Kemenkumham pada tahun 2021.
Bagi WNI pelayanan diberikan sesuai permenkumham 8 tahun 2014, yang meliputi Penerbitan paspor baru, Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku atau Halaman penuh, Penggantian paspor hilang atau rusak .
Pelayanan Keimigrasian juga dibeirkan kepada Warga Negara Asing, meliputi Izin Tinggal, Kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, surat keterangan keimgirasian (SKIM), serta perubahan status sipil pengembalian dokumen keimigrasian.**SF