REMBANG – Puluhan warga pendukung bakal calon Kepala Desa di Rembang menggelar audensi dengan DPRD Rembang dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten .Rabu (2/10)
Puluhan pendukung bakal calon kepala desa itu masing – masing dari desa Kedungasem ,desa Tlogotunggal ,desa Bogorrejo dan desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber , kemudian desa Sumbergirang Kecamatan Lasem , desa Sumberejo Kecamatan Kota Rembang dan desa Kebonagung Kecamatan Sulang .
Hadir dalam audesni Asisten 1 Setda Rembang Ahmad Mualif , Kepala Bagian Tata Pemerintahan Nur Purnomo Mukdiwidodo
Adapun tujuan audensi itu dilakukan untuk membahas bersama Peraturan Bupati (Perbup) No 34 tahun 2019 atas perubahan Perbup 24 tahun 2019 yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa dengan OPD terkait .
Pendukung bakal calon kepala desa itu menggelar audensi dengan menggandeng LSM LPMP
Sugiyo salah satu warga Kedungasem Kecamatan Sumber dalam audensi itu mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh Dewan , serta Panitia Pilkades tingkat Kabupaten terkait adanya indikasi bakal calon kepala desa buatan atau yang lagi marak disebut calon “boneka”
Mashadi Ketua Komisi I DPRD Rembang dalam audensiya berjanji akan berusaha untuk menekan angka bakal calon ”boneka” .
Saat audiensi perwakilan dari masing-masing desa itu juga menyerahkan nama-nama yang dianggap bakal calon boneka kepada DPRD Rembang.
Setelah audiensi ini, diagendakan rapat pimpinan gabungan. Yang diikuti pimpinan fraksi, pimpinan alat kelengkapan, dan Pimpinan DPRD. Hasil dari audiensi itu akan disampaikan. Yang selanjutnya akan dicari solusinya.
”Kami akan segera bekerja. Salah satu agendanya adalah apa yang telah disampaikan ini ”ujarnya.
Sementara itu Asisten I sekda Rembang Achmad Mualif mengatakan, pemkab Rembang sudah menyiapkan untuk penyelenggaraan tes tertulis.
”Kalau, hasil audiensi berdampak pada penurunan jumlah peserta yang lebih dari lima. Atau bahkan tidak ada. Ya tes tertulis tidak ada,” ujarnya.
Secara regulasi, pihaknya menjelaskan, pada permendagri disebutkan, ketika lebih dari lima maka dilakukan seleksi tambahan. Diantaranya ada variabel usia, pengalaman, pendidikan, dan variabel yang dianggap penting. Sehingga diadakan tes tertulis, yang dinilai lebih netral.
”Secara regulasi memang tidak dikenal sebagai calon boneka. Secara regulasi mereka memang berhak untuk mengikuti tahapan,” jelasnya.
Kemarin, naskah soal tes tertulis diambil dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Dalam pengambilannya dikawal dari pihak polres, kejaksaan, tata pemerintahan, dan awak media.
Naskah soal kemudian disegel. Selanjutnya dibuka lagi dihadapan peserta. Setelah dikerjakan akan dikoreksi langsung bersama-sama dihadapan peserta.(san)


