Dr.Junaidi : Perbub No 46 Tahun 2016 lemah karena tak mengatur pembatalan.
Semarang,mediatajam.com – Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomuyo memasuki tahap pembuktian di Pengadilan PTUN Semarang. Hari ini (7/02), Persidangan dengan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG di PTUN memasuki tahap pembuktian saksi saksi.
Penggugat yaitu PT Rahayu Sido Sukses dalam persidangan hari ini menghadirkan 2 saksi fakta, yaitu Kepala Dinas Disperades Yanuar Fathoni dan BPN Kantor Wilayah Kabupaten Kendal Haris Andriyanto serta 1 (satu) Keterangan Ahli yaitu Dr. Junedi,S.Hi, M,H. ahli hukum administrasi negara USM Semarang. Demikian disampaikan Karman Sastro selaku kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Haris Andriyanto dari BPN Kantor Wilayah Kabupaten Kendal dalam persidangan memberikan keterangan, permohonan Kepala Desa atas 8 (delapan) bidang tanah milik perorangan kelengkapan syaratnya sudah lengkap, hampir jadi kita terbitkan sertikat menjadi tanah milik kas Desa Botomulyo, namun demikian ditangguhkan sementara karena BPN mendapatkan tembusan dari Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar.
Saksi yang bertugas pada pendaftaran khusus permohonan tanah institusi pemerintah ini menambahkan keterangan di muka persidangan, bahwa tanah bekas tanah kas desa sudah selesai peralihan hak atas tanahnya dan menjadi Hak Guna Bangunan No 00729 tertanggal 13 Maret 2023 atas nama PT Rahayu Sido Sukses, ujarnya.
Hal berbeda disampaikan oleh saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fathoni.
Pada waktu proses tukar menukar tanah kas desa yang bersangkutan belum menjabat sebagai kepala desa, namun demikian menurutnya proses tukar menukar sudah selesai. Terdapat tim 9, salah satunya Disperades yang sudah melakukan verifikasi data dan kunjungan ke lokasi dan menurutnya tanah kas desa memang dalam kondisi yang terhimpit lahan milik orang lain, jelasnya.
Karman mantan Aktifis Bantuan Hukum YLBHI-LBH Semarang ini membeberkan, jika mendengar keterangan ahli yaitu Dr. Junaidi,S.Hi, M,H. maka kita dapat menyimpulkan jika ijin tukar menukar memang dapat dibatalkan, lewat putusan pengadilan atau menerapkan asas contrarius actus artinya Pejabat TUN dapat membatalkan atas ijin yang telah dibuatnya. Namun demikian harus dilakukan kajian atau alasan yang sama ketika ijin ini diterbitkan.
Junaidi yang sering menjadi ahli dan memberikan keterangan di muka persidangan TUN menilai Peraturan Bupati No 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal lemah secara hukum karena tidak diatur mengenai mekanisme pembatalan, tuturnya.
Karman menambahkan, seusai sidang kita sedih karena mobil saksi ahli Dr.Juneidi,S.Hi.,M.H yang diparkir diseberang depan pengadilan diduga dicoret menggunakan benda tajam oleh orang yang tak bertanggungjawab sehingga membekas “bleretan” panjang. Mudah-mudahan pengadilan bergerak cepat untuk meningkatkan keamanan pengunjung sidang, harapnya.**Ibnu