Peristiwa

Ubisbank Gelar Diskusi, Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi

Semarang,mediatajam.com – Database kependudukan kita belum tuntas hingga saat ini,kondisi ini akan memicu konflik dan berpotensi rawan korupsi. Sejak dulu kita kita selalu ribut dan saling tuding siapa yang berhak dan kenapa dia mendapatkan bansos,padahal tidak berhak atau tidak tepat sasaran.

Ini tak lain karena database kependudukan bangsa ini belum tuntas. Demikian disampaikan Bambang Widjoyanto Mantan Wakil Ketua KPK RI pada diskusi online bertema Pemberantasan Korupsi pada saat Pandemi Covid 19 yang digelar hasil kerjasama antara Unisbank Semarang, Komunitas Jurnalis NGOPI (KJN)! dan Anti Korupsi Indonesia (AKSI), Kamis (21/05/20).

Selain Bambang, hadir pula narasumber dalam diskusi itu antara lain, Siti Aminah Tardi Komisioner Komnas Perempuan RI, Rektor Unisbank Semarang Dr.Safik Faozi,SH.M.Hum dan Iskandar Sekjend AKSI.

BW panggilan akrab Bambang Widjoyanto menambahkan, penegak hukum,khususnya KPK diharapkan tidak hanya sekedar kasus RW atau lurah yang tidak tepat sasaran dalam distribusi Bansos.

“Lebih jauh dan lebih penting lagi bagaimana KPK mampu mencium serta mengawal anggaran penanggulangan covid19 yang sangat rawan dan berpotensi terjadinya korupsi. Program Kartu Prakerja misalnya, jika mau dan komitmen KPK bisa telusuri apakah ada konflik kepentingannya, masak masyarakat harus bayar hanya untuk belajar online bagaimana cara memancing, di youtube banyak itu tidak usah bayar dan gratis,” ujarnya

Sementara itu , SIti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menambahkan, pandemi covid19 telah membawa dampak sosial,ekonomi dan layanan kesehatan,khususnya perempuan.

Lebih prihatin lagi tidak ada pengaturusutamaan jender dalam kebijakan penggunalangan covid19. Padahal keterlibatan perempuan menjadi syarat dalam komite CEDAW untuk penanganan covid19, jelasnya.

Sekjend AKSI Iskandar mengharapkan semua komponen untuk bersama sama mengawal kebijakan yang berpotensi korupsi khususnya pada saat pandemi covid19. Stimulus untuk penanggulangan covid19 cukup besar, ada 450 triliun.

Banyak potensi korupsi terjadi dalam pelaksanaan Perpu No 1 Tahun 2020 ini, jadi publik harus melibatkan diri untuk mengawasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Unisbank Semarang, Dr.Safik Faozi,SH,M,Hum, media menjadi sarana Kontrol untuk melakukan pangawasan terhadap kebijakan, prinsip keterbukaan menjadi parameter untuk mengikis dari tindakan korupsi, jelasnya.**sefrin