Peristiwa

Warga Tolak Pendirian Pabrik Semen Gelar Aksi Longmarch Rembang – Semarang

REMBANG,Mediatajam.com_ Ratusan warga penolak pendirian pabrilk semen dari Desa Tegaldowo dan Timbrangan Kec Gunem  yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang Senin (5 Desember 2016).

Tujuan aksi damai longmarch  tersebut dilakukan  warga tolak semen  menuntut Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo untuk mencabut izin lingkungan sesuai hasil PK  Mahkamah Agung (MA) , sebelum aksi longmarch  rombongan yang berangkat dari Desa Kadiwono Kec Bulu dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan truk  serta  mobil  pribadi , terlebih dahulu sowan ke kediaman KH Musthofa Bisri

Berdasarkan pantauan pagi itu  akses  pintu masuk dikediaman Gus Mus  telah ditutup hanya kendaraan kecil seperti sepeda motor yang diperbolehkan melintas. Suasana sekitar Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhlatut Tholibin sudah ramai. Nampak beberapa santri berdiri di sekitar depan pondok.
Sepanjang jalan di sekitar kediaman Gus Mus dan ponpesnya dipasangi tenda. Keberadaan tenda tersebut bukanlah untuk menyambut warga penolak semen. Melainkan, sebagai persiapan pengajian dalam rangka Maulid Nabi Muhammad .

Sesampainya di rumah Gus Mus, rombongan  disambut hangat dan dijamu makan siang. Tak lama kemudian, tokoh ulama tersebut datang menemui mereka. Gus Mus langsung memimpin doa sebelum mereka berangkat jalan kaki menuju Semarang. Usai berdoa, mereka langsung bersalaman denga Gus Mus dan mebentuk barisan. Formasi yang dibentuk, kaum perempuan berada di barisan depan. Sedangkan, laki-laki ada di barisan belakang.

Mereka pun mulai berjalan dari depan kediaman Gus Mus menuju Semarang. aksi yang telah  dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 hingga 9 Desember 2016  ,akan diakhiri  audensi dengan  Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Sumarno  salah satu warga  ring 1 yang juga kordinator aksi menjelaskan dia bersama warga lainnya menginginkan Gubernur Jateng mentaati putusan MA. Dalam putusan tertanggal 5 Oktober 2016 itu, menyatakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang.

”Hingga saat ini kegiatan semen masih berjalan. Kami meminta pemerintah juga taat hukum. Karena kami juga sudah taat dan menempuh jalur hukum. Kami juga membawa berkas putusan MA,” jelasnya.(HASAN)