Tajam News Hukum

56 WNA Terjaring Petugas Imigrasi

Pati, mediatajam.com– Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, menjaring 56 warga negara asing (WNA) pelanggar keimigrasian dalam operasi penertiban dan pengawasan di empat kabupaten di eks-Keresidenan Pati.

“Keempat kabupaten yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut, meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Rembang, dan Blora,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Yayan Indriana, Jumat (22/10/2016).

Kegiatan operasi pengawasan orang asing yang digelar di empat kabupaten tersebut, dimulai sejak September 2016 dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika ke-76 Kementerian Hukum dan HAM.

Hasilnya terdapat 56 warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga harus dideportasi ke negara asalnya masing-masing. ***lea