Pati, mediatajam.com– Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, menjaring 56 warga negara asing (WNA) pelanggar keimigrasian dalam operasi penertiban dan pengawasan di empat kabupaten di eks-Keresidenan Pati.
“Keempat kabupaten yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut, meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Rembang, dan Blora,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Yayan Indriana, Jumat (22/10/2016).
Kegiatan operasi pengawasan orang asing yang digelar di empat kabupaten tersebut, dimulai sejak September 2016 dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika ke-76 Kementerian Hukum dan HAM.
Hasilnya terdapat 56 warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga harus dideportasi ke negara asalnya masing-masing. ***lea