Tajam News

TNI Jaga Kejaksaan: Jalan Tengah Demi Netralitas Hukum?

Jakarta, media tajam. Com-
Belakangan, warganet dihebohkan dengan kebijakan baru pemerintah yaitu personel TNI boleh melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Tak pelak, fenomena ini memicu pro dan kontra di media sosial. Ada yang mempertanyakan, ada pula yang justru mendukung. Tapi, sebelum kita ikut-ikutan gaduh, mari sejenak kembali pada pepatah Jawa: “Ojo kagetan, ojo gumunan”, jangan mudah terkejut dan jangan gampang heran.

Mengapa?, Karena secara hukum, kehadiran TNI bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jelas menyebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah: “Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.”
Kejaksaan, sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum, tentu masuk dalam kategori itu, terlebih pada saat ini kejaksaan sedang menangani perkara perkara yang luar bisa besar, dengan jumlah korupsi hingga bernilai ratusan triliaun bahkan ribuan triliun.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) juga membuka ruang koordinasi Kejaksaan dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI, dalam rangka pengamanan operasional. Lantas, kenapa bukan Polri yang berjaga? Jawabannya sederhana: demi menjaga netralitas. Kita tahu bahwa Polri adalah ujung tombak sebagian besar penyidikan pidana. Jika Polri juga mengawal Kejaksaan, ada potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Di sinilah posisi TNI menjadi “pihak netral” yang tidak terlibat dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Perlu diingat, dalam sistem penegakkan hukum kita ada yang namanya “Catur Wangsa”: Polri, Kejaksaan, Hakim/Pengadilan, dan Advokat. Keempat unsur ini harus berjalan seimbang, saling mengawasi dan bekerja secara profesional tanpa tekanan dari luar. Maka, memilih TNI sebagai penjaga institusi Kejaksaan adalah pilihan strategis yang sah secara hukum dan bijak secara politik.

Daripada terus curiga dan berspekulasi, mari kita lihat ini sebagai langkah menjaga marwah penegakan hukum, di tengah arus deras dinamika politik dan sosial yang kian kompleks.**Ananta