Demak, mediatajam. com-DPRD Kabupaten Demak pada 20/5/2025 menggelar Rapat Paripurna ke 14 masa sidang II tahun 2025 dengan agenda penetapan penyerapan hasil aspirasi masyarakat (reses) DPRD Demak masa sidang I tahun 2025.
Penyerapan hasil aspirasi masyarakat (reses) DPRD merupakan proses penting di mana anggota DPRD mendengarkan dan menampung aspirasi dari masyarakat di dapilnya, kemudian menindaklanjuti dengan menyusun pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dibahas dengan eksekutif untuk penyusunan rencana kerja pemerintah. Aspirasi ini kemudian diolah dan diimplementasikan dalam kebijakan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata SE menyampaikan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Pasal 99 ayat bahwa Anggota DPRD wajib melaporkan hasil Pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat :
a. Waktu dan tempat kegiatan reses
b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
c. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung
Laporan Hasil Reses dan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2025 dibacakan oleh sekretariat DPRD. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD oleh Ketua disaksikan para wakil ketua DPRD kabupaten Demak
Bertepatan dengan hari kebangkitan nasional yang jatuh pada tanggal 20 mei, Zayinul Fata dalam pidatonya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat menangkap makna pesan yang disampaikan pemerintah yakni “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”
Menurut zayin tema peringatan Harkitnas tahun ini merupakan seruan moral untuk seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak agar terus bangkit dari berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan demi mewujudkan visi misi Kabupaten Demak yang Semakin Bermartabat, Adil, Maju, dan Sejahtera. **TGH








