Medan, mediatajam.com- Personel Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja antar provinsi dari Aceh menuju Kota Medan.
Dalam penggagalan peredaran ganja itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir bernama Nizam Sakban (26), warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, NAD.
Tidak hanya itu, dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 10 Kg ganja yang telah dikemas di bungkus lakban, nantinya akan diedarkan ke Kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat ada seorang orang laki-laki penumpang bus dari Aceh membawa tas warna hitam diduga berisikan daun ganja kering dengan tujuan Aceh-Medan-Rantau Parapat.
Sesuai informasi tersebut, Kapolsek Patumbak memerintahkan personel unit Reskrim untuk melakukan pemantauan terhadap target sesuai informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB tersangka berangkat Jalan Gatot Subroto menuju Amplas dengan menaiki becak motor.
Personel Unit Reskrim memantau target sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai becak motor ke arah Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, dan tepatnya di loket pool bus petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, dan ditemukan daun ganja kering di tas yang dibawa pelaku.
Usai dilakukan pemeriksaan, petugas membawa tersangka ke Polsek Patumbak guna pengembangan dan proses lidik dan sidik selanjutnya. “Saat ini tersangka sudah diamankan, dan tengah menjalani pemeriksaan,” sebutnya.
Afdhal menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku disuruh oleh Dullah alias Kuri (DP0) untuk mengantarkan ganja ke Kota Medan.
“Untuk Dullah masih dilakukan pengejaran. Sementara tersangka dikenakan pasal tentang peredaran narkotika,” ujarnya.





