Jakarta, mediatajam.com – Anggota DPR Komisi IX Indra P Simatupang ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus penipuan yang juga melibatkan ayahnya, yaitu Muwardi, dan staf pribadinya yaitu Suyuko.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu mengatakan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Korbannya adalah pengusaha bernama Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo dengan kerugian Rp 96 miliar.
“Otak kasus penggelapan uang miliaran rupiah ini adalah IPS (Indra P Simatupang) yang seorang anggota DPR RI. Sedang ayahnya, yakni MPS (Muwardy Simatupang) merupakan peyakin korban agar mau berinvestasi, sedang staf pribadinya, yakni SYK (Suyoko) berperan sebagai pembuat logo perusahaan demi memuluskan aksi IPS,” ungkap Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10).
Kasus penggelapan dilakukan Indra dengan cara men-download surat perjanjian dari internet. IPS kemudia menawarkan korban berinvestasi bisnis jual beli kernel dan CPO dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari.
“Saat dikonfirmasi ke PTPN, ternyata diketahui kalau surat itu ilegal. Logonya, kalau asli ada di sebelah kanan, sedang dari tersangka ini terletak di sebelah kiri,” katanya.