Jakarta, mediatajam.com – Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberi suap kepada anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Hartoyo ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat ditemui awak media berkata, “Ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.”
Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. Pada OTT kemarin, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan. ***lea