Tipikor

Dugaan Kredit Fiktif Bank Jateng,JAMAS:Jelas Ini Tidak Masuk Akal

Nenek SHM (60)yang datanya di palsukan Untuk Kredit Fiktis di Bank Jateng

Semarang.Mediatajam.Com.Elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) mempertanyakan terkait jaminan sertifikat yang dijadikan Barang Bukti pada Kasus kredit Fiktif di Bank Jateng KCP Ambarawa ,dalam hal ini kasus tersebut sudah diputus oleh pengadilan Tipikor Semarang dgn nomer 82/pidsus.TPK/2021/PN Semarang dan dinyatakan bersalah.

Para pelaku yg terdiri dari pihak Bank Jateng atas nama AJ selaku kepala bank jateng KCP Ambarawa waktu itu dan atas nama NR selaku nasabah yang mengajukan kredit fiktif.

“Yang perlu kami sampaikan bahwa kedua pelaku tersebut menggunakan data fiktif untuk mengajukan pinjaman di bank jateng KCP Ambarawa dengan memalsu data KTP atas nama SHM ,”ujar Haryo selaku koordinator Bid Hukum dan Advokasi JAMAS kepada Awak Media Jumat (6/3/2026).

Di jelakan Haryo,pihaknya mempertanyakan pasca setelah putusan pengadilan Tipikor tersebut,terkait barang bukti (BB) SHM yang datanya dipalsukan Mengingat,Data atas nama sertifikat tdk pernah mengajukan pinjaman Di bank Jateng,Krn sepengetahuan atas nama SHM bahwa tanah tsb sudah dijual kpd sdr Ivan dgn kesepakatan hitam diatas putih namun belum terjadi AJB dan belum proses balik nama.

“Sehingga yang bersangkutan kaget ketika muncul nama atas nama SHM termasuk dalam daftar kredit fiktif yg terjadi di bank Jateng KCP Ambarawa,”imbuh Haryo .

Namun saat tim Jamas melayangkan surat utk mempertanyakan BB SHM diserahkan kemana ke pihak Bank Jateng pusat, dari pihak management Bank Jateng pusat hingga sampai hari ini belum ada balasan atau mengundang utk dilakukan audensi terkait permasalahan ini.

Saat dikonfirmasi melalui WA salah satu karyawan Bank Jateng pusat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa terkait BB SHM ini jika pemilik SHM atas nama mau mengambil shm diwajibkan melunasi segala tanggungan yg ada di bank Jateng.

“kalau menurut kami jelas ini tidak masuk akal dimana kita melihat dari kronolgi kejadian dan sampai munculnya putusan Hakim Tipikor Semarang bahwa atas nama SHM sama sekali belum pernah mengajukan kredit ke Bank Jateng Karena yang bersangkutan juga merupakan korban dari kasus tersebut dan tidak pernah menikmati hasil dari pinjaman kredit fiktif akan tetapi malah disuruh melunasi jelas ini tidak masuk akal secara logika hukum saja tidak masuk,”tandas Haryo.**Red