Semarang,mediatajam.com – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) haruslah direformulasi dalam aturan atau Undang-Undang. Secara khusus pula perlu diatur mengenai sistem pendidikan advokat dan juga pengangkatan sumpah advokat.
Dengan begitu dimasa yang akan datang dapat dihasilkan Advokat yang lebih profesional, berkualitas serta berintegritas moral yang tinggi, sehingga pantas menyandang gelar profesi yang mulia (officium nobille).
Demikian disampaikan Broto Hastono ketika mempertahankan disertasinya dalam Ujian Tertutup di Program Studi Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang (29/10)
Broto Hastono yang sebelumnya pernah menjabat sebagai 2 Kali sebagai Ketua Cabang Perhimpinan Advokat Seluruh Indonesia (PERADI) pimpinan Luhut MP Pangaribuan ini mampu mempertahankan disertasinya dihadapan tim Penguji yang diketuai oleh Prof. Retno Saraswati,S.H.,M.Hum dan Promotornya Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum.
Sejumlah kolega Advokat,keluarga serta klien dan teman seangkatan menghadiri pengukuhannya seusai menyelesaikan ujian tertutupnya. Broto Hastono berkomitmen hasil risetnya tidak sekedar berhenti dan hanya tertuang dalam disertannya. Lebih dari itu, hasil kajian ini harus ditindaklanjuti dengan mengkomunikasikan hasil riset kepada para pemangku kepentingan. Ini juga pesan Prof. Retno Saraswati,S.H.,M.Hum, ujarnya.
Broto Hastono menambahkan, subtansi penting kedepan adalah perbaikan mengenai sistem pendidikan advokat, mekanisme sumpah advokat serta RUU Advokat yang juga sudah masuk program legislasi Nasional.
Dengan demikian diharapkan mampu menghasilkan advokat yang lebih berkualitas dan mengembalikan marwah profesi advokat sebagai profesi yang mulia, imbuhnya.**Abi/Km