Tajam News Kriminal

AS Membunuh Emy Karena Ditagih Terus Hutang 11 Juta

Semarang, mediatajam.com – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Emy Listiyani (26) yang ditemukan tewas di jalan Pramuka Gunungpati Semarang, pelaku adalah Agus Subangkit (36) warga jalan Srikandi Bandungan yang berhasil ditangkap di Lombok pada Minggu (15/11).

Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol.Auliansyah Lubih mengatakan, tersangka AS ini tega membunuh korban karena ditagih terus hutang sebesar 11 juta dan antara keduanya sudah mengenal cukup lama.

“Karna ditagih hutang itu ,pelaku AS ini merencanakan akan menghabisi korban.Akhirnya korban diajak janjian ditempat kos pelaku dengan alasan akan membayar utangnya.menurut pengakuan tersangka mereka berdua sempat bermesraan, setelah selesai melakukan itu ia ditagih lagi terkait utang karena itulah tersangka AS jengkel dan akhirnya membunuh korban,” terang Kombes.Auliansyah saat rilis gelar kasus tersebut di lobby Mapolrestabes Jumat pagi (20/11/30) didapingi oleh Kasat Reskrim AKBP.Indra Mardiana, Kanit Resmob Iptu.Reza Arif Hadafi dan Kasubag Humas Kompol.Hery Purnomo.

Kombes.Auliansyah menerangkan, tersangka AS mencekik korban hingga tewas kemudian dibungkus menggunakan sleeping bag dan dibuang di daerah jl.Pramuka Gunungpati.

“Setelah mendapat informasi dari Polsek Gunung Pati, tim Resmob langsung lidik kesana, awalnya kita kira lakalantas biasa karena korban masih menggunakan helm, namun setelah memeriksa teliti TKP dan saksi-saksi serta visum baru kita yakin bahwa ini korban pembunuhan,” tambahnya.

Tersangka Agus Subangkit (36) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada Jumat pagi (19/11).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya mengarah kepada tersangka AS ini. Tim Resmob Polrestabes kemudian bekerja sama dengan anggota Polsek Lembar Lombok Barat NTB dan berhasil menangkap pelaku AS ketika akan turun dari Kapal OASIS di pelabuhan Lembar NTB.

“Kita interogasi awal disana dan pelaku tidak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya, lalu kita bawa pulang ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku setelah membunuh korban juga sempat mengajar olah raga panjat tebing di Ungaran sebelum akhirnya melarikan diri Surabaya dan naik kapal ke Lombok Barat,” pungkas Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya kini AS harus mendekam di tahanan Polrestabes Semarang dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun pejara.**Sefrin