Tangerang, mediatajam.com– Adnan Alghajali, balita berusia 2 tahun 10 bulan ini tewas setelah dianiaya Wahyu (32) yang merupakan kekasih ibundanya, Desi (21).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Wahyu di Jl Panti Asuhan, Ceger, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel pada Selasa 15 November 2016.
“Pelaku merupakan pacar ibu korban, sudah diamankan atas dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan kepada awak media, Kamis (17/11/2016).
Kronologi kejadian tersebut bermula saat Adnan dijemput oleh tersangka ke rumahnya. Disana Desi bercerita bahwa anaknya nakal. Tidak terima mendengar hal itu, tersangka langsung memukuli korban di bagin badan, kepala, tangan, dan kaki hingga memar.
“Setelah itu korban mengalami sesak napas, lalu korban di bawa ke RS Sari Asih, Ciledug dan akhirnya dirujuk ke RSUD Tangsel. Namun, setelah dilakukan perawatan pertama di RSUD Tangsel korban meninggal dunia,” papar Ayi.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Tangsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Jo pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP. ***lea