Tajam News Hukum

Beli Narkotika Pakai Virtual Bitcoin Tiga Orang Ditangkap Petugas Bea Cukai Dan BNNP Jawa Tengah

Semarang, mediatajam.com – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kantor Pos mengungkap peredaran narkotika dari tiga negara yang masuk ke Kota Semarang. Pembelian aneka narkotika itu dari forum drug’s diinternet dibeli menggunakan uang virtual bitcoin.

Beberapa barang bukti yang disita dikirim dari Jerman, Polandia dan Belanda. Diselundupkan ke Indonesia masuk Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dengan manifest mainan anak.

Total barang buktinya; 1.000 butir ekstasi asal Jerman; 2,8 gram kokain dan 82,67 gram kethamine asal Belanda serta 138,74 gram MDMA dan 1.624 lembar LSD asal Polandia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Untung Basuki, menyebut penggagalan dan pengungkapan peredaran gelap narkotika antar negara ini diawali pada Rabu (21/12/2016) pukul 16.00 WIB.

“Sebelumnya, ada paket mencurigakan diduga berisi ekstasi dari Jerman melalui Kantor Pos Semarang,” ungkap Untung saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Rabu (28/12/2016).

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bersama bea cukai kemudian mengecek paket yang berisi kotak mainan anak-anak tersebut. Setelah diperiksa dengan alat pemindai (X Ray), ada gambar mencurigakan didalam kotak tersebut.

Setelah melakukan investigasi dan penyelidikan, tim BNNP dan bea cukai mencurigai seorang pria yang diduga akan mengambil paket di kantor pos Pleburan Semarang. Setelah diamati ternyata benar, pria tersebut mengambil paket ekstasi. Setelah keluar dari kantor pos, tim BNNP Jateng langsung melakukan penangkapan kepada pria yang bernama ASN, warga Ngaglik Semarang.

“Setelah diperiksa, ASN mengaku disuruh EWT, warga Kawi Semarang yang sedang menunggu di Kafe daerah Siranda, Semarang. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap EWT,” kata Tri Agus.

Selain barang bukti (BB) yang diambil dari kantor pos, masih ada BB lain yang disimpan di beberapa tempat, diantaranya di rumah EWT, rumah ASN, dan rumah kos EPS di daerah Tembalang yang merupakan pacar ASN.

Dari penggeledahan yang dilakukan di 3 tempat tersebut, tim berhasil menyita beberapa jenis narkotika diantaranya, pil ekstasi, MDMA serbuk, kokain, LSD (narkotika jenis baru) dan kethamine. Selain itu ditemukan pula ribuan kapsul kosong yang digunakan untuk mengemas MDMA dengan takaran 1 kapsul berisi 300 ML MDMA.

“Berbagai jenis narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa tempat hiburan malam, kafe, bar, night club dan tempat karaoke di Semarang menjelang pesta pergantian tahun baru 2017,” jelasnya.

Awalnya EWT memperoleh narkotika melalui online lewat forum drug’s di internet. Dia mengaku membeli narkotika kepada sebuah akun internet bernama @Homer, setelah paket narkotika sampai Semarang, dia membayar memakai bitcoin (mata uang virtual untuk transaksi online melalui website khusus koin yang bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang seperti dolar, rupiah, euro, dan juan, dimana 1 koin setara dengan 800 USD).

Selain 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni ekstasi 1000 butir dari Jerman, kokain 2,8 gram dari Belanda, MDMA 138,74 gram dari Polandia, kethamine 82,67 gram dari Belanda, dan LSD 1.624 lembar dari Polandia. **UUT/SIW