Tajam News

Berbagai LSM, Ormas Soroti Proyek Galian Kabel PLN Tigaraksa – Tenjo, diduga Tak Berizin dan Tabrak K3

Tanggerang,mediatajam.com – Proyek galian kabel PLN yang tengah dilakukan dari beberapa hari yang lalu dan sampai saat hari ini Jum,at 26/05/2023 diduga tak kantongi izin resmi dan tabrak aturan K3 dan tabrak Peraturan dan undang undang ketenaga kerjaan dan lainnya.

Yang mana pada kesempatan ini awak media, meminta keterangan dan pernyataan dari bang dzack sebagai ketua LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dalam berikan keterangannya dan penyampaian kepada awak media, dzaki mengatakan”, bahwa dalam dengan keberadaannnya dilokasi pada kesempatan hari ini, Jumat 26/05/2023 bahwa saya hadir dan bersama dengan rekan dari Ormas,LSM dan Rekan-rekan dari Media lainnya, bukan baru yang pertama dan hanya hari ini saja, dan saya sudah terjun langsung pantau serta melihat, dan bertanya untuk konfirmasi kepada Pihak Mandor proyek, dan juga tentunya ingin bertemu dengan Pelaksana Proyek untuk konfirmasi dan minta Penjelasan terkait izin dan hasil Pantauan kami atas kegiatan Proyek Galian Kabel Listrik PLN. namun sampai hari ini, kami tidak dapat berjumpa dan bertemu dengan pihak Kontraktor sampai dengan saat ini, hanya mandor inisial (Ag) yang sebagai pelaksana proyek galian Kabel PLN yang berada dijalan raya desa Tapos kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang ini.tukas dzaki

Dan kegiatan Pekerjaan pemasangan dan tanam kabel Listrik PLN tegangan menengah ini, yang mana gunakan sistim tanam langsung. dan kami menduga tidak sesuai dan Patuhi aturan yang sesuai dengan Peraturan dan Undang undang yang berlaku, diantaranya juga Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606/KDR/2010. atas Penetapan Standar Konstruksi jaringan tegangan Menengah Tenaga dan Listrik. dan juga diduga kuat tabrak aturan dengan tidak ada dijumpai dan terpasangnya papan informasi Proyek Galian kabel Listrik PLN ini dikerjakan oleh PT apa, ?dan untuk cantumkan jelas berapa nilai anggarannya,? serta volume dan berasal dari proyek PLN atau dari mana,” dan siapa sumber Pemberi kerjanya. ini yang tidak ada terpasang dan dapat keterangan jelas ,dan patut kami duga tidak punya izin dan tabrak aturan. tegasnya dzaki

Menurut Dzaki, sudah sepatutnya dan seharusnya diberlakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Galian Proyek Kabel PLN ini, yang dikerjakan dengan cara sistem tanam langsung, harus lengkapi semua dokumen yang seharusnya lengkap ada dan dibawa serta oleh pihak mandor atau pelaksana Proyek Galian kabel PLN dilokasi Proyek.

Setelah dzaki berada dilokasi galian untuk konfirmasi dan bertemu mandor yang berinisial Ag, untuk menanyakan perihal surat izin Pekerjaan galian kabel PLN atas diduga kuat menabrak aturan UU Nomor: 18 tahun 1999 tentang ketentuan umum jasa konstruksi,dan Pasal 22, dan 23 UU Nomor:13 tahun 2003. dan juga perihal Papan poster K3 yang tidak ada dan terpasang dilokasi Proyek Galian Kabel Listrik PLN ini, Padahal ini wajib ada dan terpasang.

Dan menurut keterangan  Ag Mandor Proyek Galian Kabel Listrik PLN ini, yang dikerjakan oleh pekerja yang sudah berjumlah dari 150 orang, dan dzaki juga ada menemukan yang kedapatan dan ditemukan para buruh tidak gunakan peralatan K3, dan bahkan atas kegiatan Proyek Galian kabel PLN ini sudah mengganggu ketertiban umum bagi para pengguna jalan dan kendaraan umum di jalan raya tersebut.

“Karena tumpukan tanah galian di taruh berada disisi pinggiran jalan raya dan tanpa terpasang Papan Proyek yang bisa dilihat dan diketahui oleh para Pengendara dan Pengguna jalan raya”, imbuh dzaki

Sedangkan Pekerjaan Galian Kabel Listrik PLN Tegangan Menengah ini adalah jenis pekerjaan yang beresiko tinggi, dan diduga tidak patuhi aturan izin Pelaksanaan otoritas setempat dan aturan peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang di berlakukan, untuk dapat izin sah dan legal resmi dalam melaksanakan Proyek Galian Kabel Listrik PLN, dan juga aturan lain sebagaimana yang tercantum dalam Bab II (Ruang Lingkup K3 Konstruksi) yang ada tercantum pada pasal 2 ayat 1 dan Pasal ayat( 2)C, dan Bab X pasal 14 tentang Kewajiban Pengurus.paparnya dzaki lagi

Dan juga diduga telah jelas menabrak Peraturan SKB Menaker dan Menteri Pekerjaan umum, dalam Peraturan Perundangan terkait K3 Bimbingan Teknik SMK3 Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum Nomor:174/1986 dan Nomor:104/KPTS/1986, khususnya yang tercantum dalam Bab X= Penggalian penggalian. dan juga Penerapan setiap Perusahaan yang memperkerjakan buruh berjumlah 100 orang atau lebih dan mengandung Potensi Bahaya sebagaimana tercantum pada (per 05 Tahun 1996) dan PP 50 Tahun 2012 Pasal 5. dan banyak hal aturan undang undang lainnya yang diberlakukan.
tambahnya lagi.

Atas terkait hal tersebut diatas, jika benar dan terbukti melanggar aturan dan tidak mematuhi PERDA yang diberlakukan PEMDA Kabupaten Tangerang, kami meminta segera kepada seluruh stakeholder dan APH, Satpol PP kabupaten, dan Pihak Muspida dan Muspika Kabupaten Tangerang.ujar dzaki lagi

“Dan juga, kami bersama masyarakat lain, Ormas, dan rekan LSM dan rekan dari Media lainnya, meminta khususnya kepada Menteri ESDM dan PT. PLN (Persero), dan Kepala PLN wilayah Distribusi Tangerang dan Banten, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, dan KMAD (Komite Manajemen Aturan Distribusi) untuk diambil sikap tegas dan segera tindak lanjuti, agar atas segala pelaksanaan Galian Kabel Listrik PLN bawah tanah ini dapat efektip, benar, sesuai aturan dan Ketentuan Peraturan dan Undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Ujar Dzaki diakhir Penyampaiannya.**Zaenal