Tajam News Hukum

BNN Grebeg sebuah Rumah di Demak, Total 67 kg Sabu Disita

Demak, mediatajam.com – Narkoba jenis sabu diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di RT3 RW 2 desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Selain itu ada sekitar 55 kilogram sabu dari rangkaian penangkapan itu.

Irjen Arman Depari selaku Deputi Penindakan dan Pengawasan BNN  bekerjasama dengan BNN, Polda Jateng, Polres Demak, dan Bea Cukai.,datang langsung ke lokasi untuk menggelar kasus. Bea Cukai. “Subuh tadi kita lakukan penangkapan dan penyitaan dengan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti pertama dari penyitaan di Tegal yaitu sabu kurang lebih 56 bungkus dengan berat sekitar 56 kilogram,” kata Arman di Desa Kalisari.

Setelah dikembangkan dari salah satu tersangka bernama Yatno, diketahui masih ada barang bukti lain di rumahnya di Desa Kalisari. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pertama kali di rumah kakak Yanto, Kasmuri di RT 2 RW 3. Di lokasi tersebut ditemukan 5 mesin besar penyaring air yang digunakan untuk menyelundupkan sabu.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah Yanto dan ternyata ditemukan 11 paket besar berisi sabu masing- masing seberat 1 kg yang disembunyikan di bawah kasur. “Kita lakukan penggeledahan dengan anjing pelacak. Dengan demikian total yg sudah kita amankan kita amankan 67 bungkus, perkiraan total 67 kilogram dari kelima tersangka,” tandas Arman.

“kelima tersangka tersebut yakni YT dan WD dari Demak, WJ dari Subang, TT dari Karawang, dan YS dari Jakarta,” imbuhnya. Ditangkapnya 5 tersangka merupakan pengembangan pengungkapan kasus serupa dengan barang bukti 20 kilogram di Palembang awal Oktober lalu. (LL)