Tajam News

BNN RI Bantah Terlibat Pemganiayaan Wasit Catur PON XXI 2024

Jakarta.Mediatajam.Com.Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membantah adanya oknum BNN yang melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu terhadap Mulus Janha Sitorus, Wasit Catur PON XXI 2024 warga Kota Medan Sumatera Utara.

Kronologi penganiayaan tersebut dilakukan oleh 7 orang yang mengaku petugas BNN pusat. Dan salah satunya, pelaku penganiayaan juga mengaku berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Penganiayaan terhadap Mulus Janha Sitorus pun menjadi heboh diberbagai pemberitaan media. Sehingga BNN langsung mengambil langkah cepat untuk memberikan klarifikasi tertulis kepada seluruh awak media pada sabtu (28/9/2024).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol.Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan ,dugaan penganiayaan terhadap Mulus Janha Sitorus yang melibatkan oknum BNN Permasalahnnya bermula, karena adanya permintaan dari istri Mulus, Heviani Sembiring, pada 25 September 2024 lalu,yang meminta Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia untuk melakukan rehabilitasi suaminya.

“Permintaan rehabitilasi ini memang sudah ada keterangan resmi permintaan dari istrinya Heviani Sembiring, diatas materai. Dan agar suaminya dilakukan rehabilitasi di Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Setelah adanya surat penugasan dari Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia pada 25 September 2024 yang ditandatangani Ketua Yayasan, atas nama Mifta Fariz Boli Malakalu. Kemudian, petugas rehabilitasi dari yayasan tersebut melakukan penjemputan terhadap Mulus Janha Sitorus.

“Setelah kami pelajari kasus dugaan penganiayaan ini, dapat disimpulkan tidak ada keterlibatan personil BNN dalam kejadian penjemputan Mulus Janha Sitorus,” tegasnya.

Karena itu, BNN meminta kepada seluruh media bisa dapat meneruskan informasi ini untuk menjernihkan kejadian sebenarnya. Dan memastikan tidak ada keterlibatan personil BNN RI terkait penganiaan terhadap Mulus Janha Sitorus.

“Mengenai pemeriksaan apakah terjadi penganiayaan atau tidak berada pada lingkup penyidikan Polres Kota Medan,” tandas Pujo.**Hms/Red