Riau, mediatajam.com— BNNP Kepri (17/10/2016) mengamankan dua tersangka bandar narkoba yaitu YS (perempuan, 28 Th) dan AJ (laki-laki, 35 Th).
Kasus ini merupakan tindak lanjut adanya tindak pidana narkotika (TPA) dan diduga memiliki transaksi mencurigakan dan harta hasil kejahatan narkotika senilai Rp 3,94 miliar.
Kepala BNNP Drs Beny Setyawan mengatakan, pengembangan dilakukan setelah menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah secara terpisah.
Tiga orang tersangka ditangkap di Batam adalah MF, DA dan AD pada 28 Juli 2016 lalu.
Dimana MF, DA dan AD merupakan kaki tangan dalam penjualan narkotika yang dikendalikan oleh YS dan AJ.
Dalam proses penyidikan BNNP Kepri telah menemukan bahwa kasus tersebut merupakan jaringan narkotika International. ***lea