Tajam News

Bupati Rembang Abdul Hafidz : Terkait Kepelabuhan Jika Belum Mempunyai Surat Administrasi Secara Lengkap Maka Tanggungjawabnya Berada di KUPP

Rembang,mediatajam.com – Pasca dicabutnya surat keputusan bersama ( SKB )
antara BUMD Rembang PT.Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), Polres Rembang , Kejaksaan Negeri Rembang dan KUPP Kelas III Rembang tentang penertiban dan penindakan atas pemanfaatan tanah negara di pelabuhan Rembang terminal Sluke (PRTS) yang bernomor 500/1970/2020 nokor MOU/17/XII/2020 nomor B. 1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan nomor HK. 008/1/ 13 /UPP.Rbg-2020.
Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini telah menyerahkan tanggung jawab terkait kepelabuhan kepada
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuban (KUPP) Kelas III Rembang

Hal tersebut diungkapkan Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat dikonfirmasi wartawan terkait pasca pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyangkut penanganan pelabuhan Rembang Terminal Sluke .Rabu (18/5/2022)

Bupati Hafidz menjelaskan bahwa jika saat ini terkait kepelabuhanan Sluke yang memang belum mempunyai surat administrasi secara lengkap maka tanggung jawabnya berada di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuban (KUPP) Kelas III Rembang.

“Akan kita atur sesuai dengan ketentuan yang ada.
Yang namanya SKB itu untuk mengataur pada saat kondisi agak darurat,”kata Bupati Abdul Hafidz.

Ia menilai kondisi saat itu saat diberlakukannya SKB tersebut belum mempunyai kepastian yang ada.

“Daruratnya Karena belum ada kepastian. Sebab ini sudah ada kepastian dari pengadilan. Bahwa para reklamator, terutama Pak Setiawan (PT. BRTK) terutama harus berhak HGB (Hak Guna Bangunan), nah ini sedang kita susun, ini sudah ada kepastian,”papar Hafidz.

Dengan demikian setelah adanya pencabutan SKB itu, pihak Pemkab menyerahkan tanggung jawab kepada KUPP terkait kepelabuhanan itu.

“Tanggung jawab sesuai kesepakatan di KUPP (izin dan lainnya, red). Jadi terkait kepelabuhanan yang belum legal belum mempunyai surat resmi, sementara (tanggung jawab, red) ya di lakukan KUPP,”pungkasnya .(HMY)