Tajam News Kriminal

Buronan Kasus Uang Palsu Ditangkap

Pekanbaru, mediatajam.com – Reskrim Polsek Senapelan menangkap AR (31), saat berada di Jalan Sembilang kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, Riau. AR merupakan buronan polisi atas kasus peredaran uang palsu yang dilakukan bersama temannya OH.

OH sudah ditangkap terlebih dahulu pada 13 Oktober 2016 lalu, di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, dengan barang bukti empat lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang ternyata palsu.

“Dari pengakuan OH uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku AR yang berhasil kita tangkap saat berada di salah satu rumah Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir,” ujar Kombes Pol Toni Hermawan selaku Kapolresta Pekanbaru, Rabu (16/11).

“Tersangka AR kita tahan guna pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” pungkasnya Toni. (LL)