Kendal,mediatajam.com – Sengketa Pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulya, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kedal terus bergulir. Sebelumnya Bupati Kendal melalui SK No 143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022 telah mengijinkan tukar guling. Tak tahunya membatalkan dan mencabut kembali sehingga ijin sebelumnya dianggap batal demi hukum.
Salah satu panutia tukar guling Solakudin menuturkan, bingung kita dengan sikap bupati. Kita sudah konsultasi dan meminta rekomendasi melalui Dinas Pertanian dan pangan, BPN Kabupaten Kendal dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Kendal. Pada subtansinya, semua instansi memperbolehkan setelah mereka juga melakukan survei lapangan dan verifikasi data telah menyimpulkan tanah bengkok tidak produktif dan dapat dilakukan tukar guling. Kok mendadak Bupati membatalkan ijin yang sudah dikeluarkan sebelumnya, ujarnya.
Solakudin yang juga sekaligus ketua RW 05 ini menambahkan, besok senin kita ikut daftarkan gugatan ke PTUN Semarang untuk mendapatkan kepastian hukum. Tidak hanya itu, habis pendaftaran sidang kita akan laporkan Bupati Kendal ke Komisi Ombudsman Jawa Tengah. institusi ini punya kewenangan untuk pengawasan supaya Bupati memberikan layakan publik yang baik sehingga tidak cacat hukum dan cacat administrasi. Kita akan buktikan itu, jelasnya.
Karman Sastro selaku kuasa hukum panitia tukar guling, membenarkan hal ini. Secara fisik surat pembatalan ijin tukar guling dari Bupati memang aneh, dasar pertimbangannya kok pakai nomer surat inspektorat tapi yang menandatangani bupati. Pada sisi lainnya, jelas mekanisme administrasi sudah dilakukan klien kita, bahkan sosialisasi serta melibatkan warga pada tingkat RW. kita tegas meminta Komisi Ombudsman turun ke Kendal untuk melakukan pemeriksaan semua institusi pemerintah dan Bupati sehubungan dengan tukar guling ini biar terang dan jelas, harapnya.**Abi/aef