Kendal,mediatajam.com – Sejumlah Kepala Desa (KADES) dan Sekretaris Desa (SEKDES) sekabupaten Kendal mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Sekretaris Desa. Bersama kuasa hukumnya Karman Sastro, mereka menyerahkan pernyataan untuk memberikan jaminan jika Kades Botomulyo yaitu SI dan Sekdesnya yaitu AR di ditangguhkan penahanannya.
Seperti diketahui, Kades Botomulyo yaitu SI dan Sekdesnya yaitu AR telah ditahan Kejaksaan Negeri Kendal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan tukar menukar tanah kas desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Baurekso Kendal, Abdul Malik (kades Desa Ngampel Wetan) menuturkan jika para kades sekabupaten Kendal tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Hari ini terdapat pernyataan jaminan dari 137 Kades yang meyakini jika tersangka Kades Botomulyo yaitu SI dan Sekdesnya yaitu AR pasti bersikap kooperatif. Teman kades lainnya juga meyakini jika tersangka tak akan melarikan diri, jelasnya. Data pasti bertambah karena ada 261 Kades yang masih dikumpulkan untuk mendukung agar Kades Botomulyo ditangguhkan penahananya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh solidaritas dari Forum Sekretraris Desa (FORSEKDES) Rifqi Rosadi (sekdes Ngampel). Salah satu pertimbangan tersangka ditanggungkan penahanannya adalah layanan pemerintah desa Botomulyo Kendal tetap dapat berjalan dengan baik. Hari ini sudah ada 162 Sekdes yang tanda tangan agar Sekdes Botomulyo ditangguhkan penahanannya. Lainnya masih dikumpulkan karena total ada 263 Sekdes sekabupaten Kendal, jelasnya.
Sementara itu, Karman Sastro kuasa hukum Kades Botomulyo yaitu SI dan Sekdesnya yaitu AR telah menyerahkan surat penangguhan penahaan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan, sekarang bola ada di Kejaksaan Negeri Kendal. Mudah mudahan semua Kades dan Sekdes yang ikut menandatangi jaminan kedua tersangka mampu meyakinkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal jika tersangka kooperatif, jelasnya. **SF/KM